Pengukuran Lahan Diwarnai Adu Mulut
Pihak yang mengklaim pemilik lahan, Muryati Daeng Nginga, mengatakan BPN telah salah melakukan pengukuran tapal batas di lokasi tersebut.


Laporan Wartawan Tribun Timur, Uming
TRIBUNNEWS.COM, SUNGGUMINASA - Proses pengukuran lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gowa di Lingkungan Gargantik, Kelurahan Romang polong, Kecamatan Somba Opu, diwarnai adu mulut, Selasa (6/5/2014).
Adu mulut terjadi antara pihak yang mengklaim pemilik lahan dengan kepolisian Gowa saat mengamankan karena mencoba menghalangi proses pengukuran lahan seluas kurang lebih 5 hektare tersebut.
Pihak yang mengklaim pemilik lahan, Muryati Daeng Nginga, mengatakan BPN telah salah melakukan pengukuran tapal batas di lokasi tersebut.
"Seharusnya lahan yang diklaim milik Daeng Lurang itu mengacu ke objek persil 28 yang berada di belakang kampus UIN Samata. Sedangkan lokasi disini itu mengacu ke persil 32. Tentu jauh dari objek pengukuran lahan. Tapi BPN bersikeras disinilah lokasinya," ujarnya.
Lahan yang berada tidak jauh dari gerbang dua Kampus UIN Samata tersebut diperebutkan antara Muryati Daeng Nginga dan Daeng Lurang. Keduanya mengklaim atas lahan itu. Namun Muryati mengaku memiliki bukti-bukti hak kepemilikan.
Bahkan Muryati mengaku kepolisian Gowa sudah menerima suap karena tidak mau melakukan pertemuan antara kedua pihak untuk menyelesaikan masalah.
"Justru polisi yang bersikeras tidak mau melakukan pertemuan. Lucunya itu bukan pemiliknya yang bicara tapi polisi yang bersikeras tidak mau adakan pertemuan," tambahnya.
Muryati sudah dijadikan tersangka dalam kasus penyerobotan lahan yang menurutnya lahan tersebut adalah miliknya oleh Daeng Lurang sejak tiga bulan lalu. Namun Muryati tidak menerima ditahan apalagi hanya untuk wajib lapor.