5 Kecamatan Gunungkidul Tertutup untuk Waralaba Berjejaring Nasional
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul memastikan lima kecamatan tertutup untuk izin pendirian toko waralaba berjejaring nasional.
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Energi Sumber Daya Mineral Kabupaten Gunung Kidul terus berupaya melindungi pasar tradisional, dengan membatasi izin pendirian toko waralaba berjejaring nasional.
Pemerintah Kabupaten Gunungkidul pun sudah memastikan lima kecamatan sebagai daerah tertutup untuk izin pendirian toko waralaba berjejaring nasional, yakni Semin, Ngawen, Nglipar, Patuk, Playen dan dan Wonosari. Pasalnya, di masing-masing kecamatan sudah berdiri dua toko warlaba.
Jumlah toko waralaba berjejaring nasional di Gunungkidul saat ini sebanyak 19 unit terdiri dari 15 Alfamart dan empat Indomart. Sementara untuk toko waralaba berjejaring lokal sebanyak 34 unit yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Gunungkidul.
Kepala Disperindagkop dan ESDM Gunungkidul Siwi Iriyani mengatakan, sesuai Perda Nomor 16 tahun 2012 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, setiap kecamatan hanya diizinkan mendirikan dua toko waralaba berjejaring nasional.
“Kita terus berusaha melestarikan keberadan pasar tradisional. Salah satunya dengan membatasi pendirian toko berjejaring nasional,” kata Siwi saat ditemui Tribun Jogja di kantornya, Senin (30/6/2014).
Siwi menjelaskan Pemkab Kabupaten Gunungkidul tetap memberikan izin pendirian toko waralaba berjejaring nasional dengan catatan di kecamatan tersebut jumlah tokonya belum sampai dua unit. Jika sudah, izin tak akan dikeluarkan untuk pendirian toko waralaba berjejaring nasional.
"Kita hanya batasi untuk toko berjejaring nasional saja. Kalau ingin mendirikan di kecamatan yang belum ada toko berjejaring nasionalnya, dan segala persyaratan sudah dipenuhi, kami akan proses izinnya. Kalau menolak, kami yang akan dituntut calon pengusaha,” jelasnya.
Meski mendirikan toko berjejaring nasional sudah tertutup, pihaknya masih membuka kesempatan lebar-lebar bagi pemodal yang hendak mendirikan toko berjejaring lokal. Pemerintah siap mengakomodir pelaku usaha untuk mendirikan toko berjejaring lokal seusai aturan berlaku.