Ramadan 2014
Soal THR, Kini Disnakertrans Bantul Telah Lakukan Sosialisasi
"551 perusahaan itu dapat menampung tenaga kerja sekitar 34.000. Bila melihat jumlah tenaga, sepertinya tidak mungkin melakukan sosialisasi ke semua p
TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Salah satu harapan karyawan menjelang lebaran yakni pembagian Tunjangan Hari Raya (THR) dari perusahaan.
Kini Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bantul tengah melakukan sosialisasi terkait surat edaran Bupati Nomor 568/4096, mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada perusahaan-perusahaan yang ada di kabupaten tersebut.
Surat edaran tertanggal 30 Juni 2014 itu juga mengimbau pada perusahaan agar membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Sri Supriatini, Kabid Hubungan Industrial Disnakertrans Bantul mengatakan, jumlah perusahaan di Kabupaten Bantul sekitar 551.
Pemberian surat edaran bupati diperkirakan tidak akan dapat menjangkau semua perusahaan karena keterbatasan tenaga yang dimiliki Disnakertrans.
"551 perusahaan itu dapat menampung tenaga kerja sekitar 34.000. Bila melihat jumlah tenaga, sepertinya tidak mungkin melakukan sosialisasi ke semua perusahaan," kata Sri di Kantor Disnakertrans Bantul, Jumat (4/7/2014).
Pemberian THR sambungnya, dilakukan secara proporsional sesuai dengan lama karyawan bekerja.
Karyawan yang telah bekerja selama satu tahun akan mendapat THR satu kali gaji.
Sedangkan yang belum genap kerja satu tahun, minimal seorang harus sudah kerja selama tiga bulan. Sri mengatakan, pembayaran THR untuk Kabupaten Bantul selama ini tak mengalami masalah.
Jarang perusahaan yang terhambat membayarkan THR pada karyawan.
Namun beberapa tahun lalu kata Sri, sempat ada perusahaan yang terlambat membayar karena tengah mengalami masalah keuangan.
"Biasanya yang membuat terhambat karena keuangan yang belum mampu. Tapi untuk perusahaan itu dibayarkan dua bulan setelah lebaran. Tergantung kesepakatan dengan karyawan bagaimana," tambahnya.
Menurut Sri, perusahaan dapat melakukan kesepakatan dengan karyawan bila memang mengalami kesulitan dalam membayar THR.
Asalkan kedua belah pihak setuju, hasil kesepakatan itu tidak harus dilaporkan ke Disnakertrans.