Calon Presiden 2014
Kalau Prabowo Ajukan Gugatan, Itu Lucu
"Undang-undang mengatur bila yang bersangkutan mundur sebelum pencoblosan atau setelah penetapan putaran pertama. Saat ini tidak ada yang namanya puta
TRIBUNNEWS.COM,YOGYA - Langkah capres Prabowo Subianto mundur dari kontes Pilpres 2014 disayangkan oleh Rektor UGM, Prof DR Pratikno.
Ia menilai, sikap itu menunjukkan inkonsistensi Prabowo.
Keputusan capres Prabowo Subianto mengundurkan diri dari Pilpres 2014 tidak bisa dikenai sanksi pidana.
Di sisi lain, langkah tersebut juga mengecilkan peluang pihaknya untuk mengajukan gugatan hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu diungkapkan guru besar Hukum Pidana UGM Eddy OS Hiarej, Rabu (23/7/2014).
"Undang-undang mengatur bila yang bersangkutan mundur sebelum pencoblosan atau setelah penetapan putaran pertama. Saat ini tidak ada yang namanya putaran pertama," ujar Eddy.
Meskipun demikian, ia menilai penarikan diri Prabowo tidak akan memengaruhi hasil Pilpres 2014 yang sudah ditetapkan KPU.
Di sisi lain, dalam posisi tersebut, justru menjadi kontraproduktif dan inkonsisten jika pihak capres nomor satu itu tetap mengajukan gugatan ke MK.
"Kan sudah menyatakan mundur. Kalau masih mau maju (ke MK), malah jadi sangat lucu," kata dia.