Atasannya Baru Mengetahui Setelah Sepekan Pistol Aipda Imam Raib
Pistol revolver milik seorang anggota polisi Polsek Gunungpati Semarang, Aipda Imam Supangat, raib.
Laporan Tribun Jateng, Adi Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG- Pistol revolver milik seorang anggota polisi Polsek Gunungpati Semarang, Aipda Imam Supangat, raib. Tak hanya senjata api saja, lima butir pelurunya pun turut hllang.
Penelusuran Tribun Jateng, Aipda Imam Supangat merupakan anggota yang bertugas di Bidang Pembinaan Masyarakat (Binmas) Polsek Gunungpati. Ia kehilangan pistol saat mengendarai sepeda motor menuju ke Mapolsek Gunungpati, pada 27 Juli 2014 lalu. Akan tetapi, hilangnya revolver tersebut baru diketahui atasannya pada Senin (4/8/2014) atau sekitar sepekan setelah senjata itu raib. Belum diketahui pasti alasan penyebab terlambatnya laporan atas hilangnya senjata tersebut.
"Itulah yang sedang kami periksa lebih mendalam. Kenapa laporannya berselang lama, katanya dia (Aipda Imam) telah melaporkan ke kapolseknya. Kalau benar seperti itu, maka kapolseknya juga akan kami periksa," kata Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Hendra Supriatna kepada Tribun Jateng, Rabu (6/8).
Hendra mengungkapkan, saat ini jajaran Propam Polda Jateng sedang melakukan investigasi atas raibnya revolver milik Aipda Imam. Selasa (5/8/2014) lalu, sejumlah petugas dari Divisi Paminal Polrestabes juga telah melakukan penggeledahan di rumah Aipda Imam di Gunungpati.
"Langkah-langkah seperti itu (penggeledahan) memang kami perlukan. Ini persoalan serius karena yang hilang adalah senjata api, yang dapat membahayakan nyawa seseorang," terang Hendra.
Hendra mengungkapkan, Aipda Imam Supangat saat ini sedang dalam pengawasan dan pemeriksaan intensif. Dia juga dalam waktu dekat akan menghadapi sidang disiplin karena dinilai lalai. "Tetapi jika dalam perkembangan ada temuan lain, misalnya ternyata senjata itu dijual atau disalahgunakan dalam bentuk lain, maka dia akan menghadapi sidang tindak pidana," tegasnya.
Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Untung Budiarso menyatakan, anggota polisi yang kehilangan senjata api harus mendapatkan sanksi. Sebab, anggota polisi tersebut lalai dan tidak berhati-hati dalam menjaga senjatanya.
"Sanksi bisa berupa tindakan disiplin, pelanggaran kode etik, ganti rugi, atau kalau perlu pencopotan jabatan," kata Untun