Sabtu, 11 April 2026

Kejaksaan Tangkap Terpidana Korupsi Air Bersih Batur

Eksekusi yang dilakukan aparat ini sempat mendapat penolakan dari pihak keluarga sehingga menimbulkan perdebatan.

Editor: Dewi Agustina
Tribun Pontianak/Ali Anshori
Joko menggunakan kaos belang-belang saat digiring ke mobil kejaksaan, Selasa (19/8/2014), Joko merupakan terpidana korupsi proyek air bersih Desa Batur, 2007-2008. Dia ditangkap karena belum menjalani sisa putusan pengadillan. 

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang didampingi sejumlah anggota Polres Melawi, menangkap terpidana kasus korupsi proyek pembangunan prasarana pelayanan air bersih Desa Batur, Agustinus Joko Waluyo di kediamannya, kompleks BTN Akong, Selasa (19/8/2014).

Eksekusi yang dilakukan aparat ini sempat mendapat penolakan dari pihak keluarga sehingga menimbulkan perdebatan. Namun setelah pihak kejaksaan memberikan penjelasan, Joko Waluyo akhirnya diperkenankan ikut kejaksaan.

Mengenakan kaus belang-belang, dipadu dengan stelan celana jeans dan sepatu kets serta satu ransel pakaian, Joko terlihat santai dan menebar senyum saat digiring petugas memasuki mobil yang akan membawanya.

"Saya tidak akan melawan," katanya.

Joko kemudian duduk di kursi bagian tengah diapit dua petugas kejaksaan. Tak lama kemudian mobil yang membawanya langsung meluncur ke Sintang.

"Dia akan dibawa ke LP Sintang," kata petugas kejaksaan saat ditanya oleh pihak keluarga.

Kasi Pidsus Kejari Sintang, Choky Caulus mengungkapkan, penangkapan Joko dilakukan karena yang bersangkutan belum menjalani sisa kurungan, setelah divonis oleh pengadilan tindak pidana korupsi Pontianak.

"Joko sudah divonis pengadilan 1,6 tahun, denda Rp 50 juta subsider dua bulan, putusan sudah dijalani 10 bulan dan kurang delapan bulan, namun yang bersangkutan belum menjalani sisa kurungan yang delapan bulan makanya kita eksekusi," kata Choky.

Choky mengatakan, kejaksaan sudah melakukan pemanggilan kepada terpidana beberapa kali, sayangnya panggilan tersebut diabaikan. Sehingga kejaksaan perlu mengambil tindakan tegas dan melakukan eksekusi.

"Coba kalau kooperatif saja, pasti tidak akan seperti ini," katanya.

Joko merupakan Pejabat Pelaksana Tehnis Kegiatan (PPTK), untuk proyek pembangunan prasarana air bersih Desa Batur Kecamatan Nanga Pinoh, tahun anggaran 2007/2008 di Dinas PU Melawi. Perkara pembangunan fasilitas pipanisasi PDAM tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp 7,2 miliar berdasarkan hasil penilaian BPKP dari total pagu multiyears Rp 62 miliar.

Selain Joko, pelaku yang diduga ikut terlibat dalam kasus tersebut adalah Luluk, dan bos PT Batur Artha Mandiri, Ketut.

Tidak hanya pada proyek air bersih Batur, Joko juga menjadi tersangka korupsi pembangunan GOR Melawi. Dalam kasus ini Joko juga menjadi PPTK, yang diduga merugikan keuangan negara miliaran rupiah.

"Ya dalam kasus GOR dia jadi tersangka," katanya. (ali)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved