Rabu, 21 Januari 2026

Sopir Mikrolet Malang Mogok

Satu Arah Berlaku Lima Jam

"Sementara kebijakan ini dibatalkan. Kami akan evaluasi dulu," kata Kanit Dikyasa Polres Malang Kota, Ipda Endiex Purwantoro kepada Surya Online.

Surya/ Samsul Hadi
Wali Kota Malang, Anton berusaha menjelaskan penerapan satu arah di Jl Kawi dan Jl Semeru ke para sopir. 

TRIBUNNEWS.COM,MALANG - Pemberlakuan jalur satu arah hanya berlangsung lima jam.

Pemkot Malang dan Polres Malang Kota mencabut kebijakan ini pada Selasa (26/8/2014) pukul 11.00 WIB.

Kebijakan ini mulai berlaku pukul 06.00 WIB.

Ratusan sopir angkot memprotes kebijakan ini dengan memblokir sejumlah ruas jalan yang kena dampak satu arah.

Pemkot mengubah kebijakan ini dengan hanya memperkenankan angkot melintas.

Wali Kota Malang, M Anton dan Kapolres Malang Kota, AKBP Totok Suharyanto menggelar pertemuan terbatas di Pos 09 di Alun-alun Merdeka. Pertemuan terbatas ini menghasilkan keputusan menunda pelaksanaan jalur satu arah.

"Sementara kebijakan ini dibatalkan. Kami akan evaluasi dulu," kata Kanit Dikyasa Polres Malang Kota, Ipda Endiex Purwantoro kepada Surya Online (Tribunnews.com Network).
.

Dia membantah pembatalan ini setelah adanya protes dari sopir angkot. Pihaknya hanya perlu mengetahui manfaat perubahan arus lalu lintas. Menurutnya, kebijakan ini akan dikaji bersama Forum Lalu Lintas dulu.

Dia tidak dapat memastikan kapan satu arah di sekitar Jalan Semeru akan diberlakukan lagi. Menurutnya, kebijakan ini tidak dapat dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Marka dan rambunya kan belum tertata. Kami harus menata dulu sebelum menjalankan kebijakan ini," tambahnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved