Senin, 13 April 2026

Kasus Perceraian di Ketapang Meningkat Dari Tahun ke Tahun

kasus perceraian di Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara (KKU) meningkat dari tahun ke tahun.

Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM.KETAPANG - Ketua Pengadilan Agama (PA) Ketapang, Drs Nasrullah SH mengungkapkan, kasus perceraian di Ketapang dan Kabupaten Kayong Utara (KKU) meningkat dari tahun ke tahun.

Sepanjang 2013, PA Ketapang menangani 547 gugatan dan 33 permohonan cerai di dua kabupaten tersebut. Dari jumlah tersebut 530 gugatan dan 32 permohonan cerai dikabulkan, selebihnya kembali rujuk setelah dimediasi.

Sementara hingga September 2014 sudah ada 426 gugatan dan 30 permohonan cerai.

"Pada pertengahan September ini sudah ada 36 perkara yang masuk. Jadi kemungkinan angka perceraian selama 2014 meningkat dibanding 2013," kata Nasrullah ditemui di ruang kerjanya, Rabu (17/9/2014).

Ia mengatakan, perceraian terjadi karena rendahnya pemahaman masyarakat terhadap hukum pernikahan. Hal itu dikatakannya, karena hingga saat ini masih ada pernikahan atau perceraian dilakukan di bawah tangan, padahal seharusnya dilakukan secara resmi.

"Sahnya pernikahan atau perceraian harus diselesaikan secara hukum, tapi bukan hanya hukum agama. Jika nikah resmi maka cerainya juga harus resmi, melalui pengadilan," katanya.

Adapun gugatan dan permohonan cerai, kata Nasrullah, banyak diajukan pihak istri. Penyebabnya pun beragam, di antaranya faktor ekonomi, kekerasan dalam rumah tangga hingga perselingkuhan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved