Senin, 13 April 2026

Kabut Asap, Jam Masuk Sekolah di Palembang Mundur ke 07.30

Makin tebalnya kabut asap di Kota Palembang membuat Disdikpora Kota Palembang mengundur jam masuk sekolah

Editor: Sugiyarto
net
ilustrasi kabut asap 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -Makin tebalnya kabut asap di Kota Palembang membuat Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kota Palembang mengeluarkan surat edaran kepada sekolah yang berisikan imbauan agar jam masuk sekolah dimundurkan.

Kepala Disdikpora (Kadisdikpora) Kota Palembang Ahmad Zulinto mengatakan pihaknya telah mengadakan rapat dengan seluruh kepala UPTD terkait mengenai kabut asap yang tengah melanda Palembang beberapa minggu terakhir.

"Kami membuat surat edaran hari ini bahwa terkait kabut asap yang terjadi dengan mencapai suatu keputusan jam belajar mengajar diundur sampai pukul 07.30," jelasnya kepada Sripoku.com, Jumat (26/9/2014).

Surat ederan tersebut berlaku bagi setiap sekolah di Kota Palembang. Setiap harinya jam belajar mengajar pada satu mata pelajaran dikurangi lima menit.

"Untuk sekolah yang masuk siang hari masuk seperti biasa dan pulang lebih awal yakni pukul 16.30. Sedangkan jam pelajaran sekolah siang hari dikurangi 10 menit," katanya.

"Surat edaran tersebut diberlakukan selama kabut asap masih menyelimuti Kota Palembang. Apabila kabut asap tidak ada lagi otomatis surat edaran tersebut tidak berlaku lagi," ujarnya.

Sebelumnya, Zulinto melakukan survei secara langsung di beberapa di Kota Palembang ternyata kondisi sudah sangat mengkhawatirkan. Bahkan di dalam kelas yang sudah memakai pendingin ruangan kabut asap tetap memasuki ruangan kelas.

"Karena kondisi udara yang memburuk kami mengimbau kepada siswa untuk menggunakan masker karena udara semakin buruk sehingga kesehatan menjadi hal utama," tutupnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved