Selasa, 14 April 2026

Minyak Mentah 294 Ton Hilang, EMP Gelam Rugi Rp 1,8 Miliar

kejadian ini telah dilaporkan ke pihak berwajib untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Perusahaan minyak dan gas bumi (migas) TAC Pertamina EP-PT EMP Gelam mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp 1,8 miliar. Kerugian timbul akibat hilangnya 1.850 barel (294 ton) minyak mentah yang dicuri (illegal tapping).

Illegal tapping terjadi di jalur pipa minyak milik EMP Gelam di Jalan Dharmawangsa RT 18, Kelurahan Kenali Asam Atas, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Kepala Humas EMP, Dahrul Hidayat, mengatakan kejadian ini telah dilaporkan ke pihak berwajib untuk mendapatkan penanganan hukum lebih lanjut.

"Kita berharap, kejadian ini tidak berulang di masa yang akan datang, mengingat kejadian ini telah berlangsung dua kali di tahun ini," tutur Dahrul.

Dahrul mengatakan, kecurigaan adanya pencurian minyak mentah bermula dari terdeteksinya penurunan volume penerimaan. Susutnya minyak mentah PT EMP Gelam yang ditransfer dari Oil Plant Sungai Gelam ke Stasiun Pengumpul Utama (SPU) Kenali Asam Atas menurut dia drastis. Kemudian, PT EMP Gelam mengadakan pemeriksaan dan pengecekan melalui penggalian jalur pipa di sepanjang Jalan Dharmawangsa, Kenali Asam sehingga ditemukannya lokasi pencurian minyak tersebut.

Di salah satu ruas pipa tersebut, pihak PT EMP Gelam menemukan sebuah claim beserta valve yang digunakan untuk mencuri minyak mentah yang berada di dalam sebuah toko milik salah seorang warga. "Barang bukti telah diamankan dan diserahkan ke pihak berwajib," ucapnya.

Illegal tapping pertama menurutnya terjadi Juni lalu di Simpang Coca-Cola tak jauh dari lokasi pencurian kedua. "Kami berharap, pelaku kejahatan ini mendapatkan tindakan hukum dari aparat keamanan, mengingat fasilitas migas merupakan objek vital nasional yang wajib mendapatkan pengamanan ekstra dari pihak berwajib," pungkasnya. (Eko Prasetyo)

Sumber: Tribun Jambi
Tags
Jambi
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved