Polda Papua Lakukan Pengejaran Terhadap 19 Orang Narapidana
Kepolisian Daerah Papua terus melakukan pengejaran terhadap 19 orang narapidana yang kabur
TRIBUNNEWS.COM.JAYAPURA, - Kepolisian Daerah Papua terus melakukan pengejaran terhadap 19 orang narapidana yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Doyo, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Minggu (5/10/2014) sekitar pukul 02.00. Dari 19 narapida, tiga di antaranya warga negara Papua Niugini.
Wakil Kepala Kepolisian Daerah Papua, Brigjen Pol PaulusWaterpauw, mengatakan, pengejaran dilakukan setelah mendapat laporan dari Kepala Lapas Narkotika Doyo dan Kanwil Hukum dan HAM Papua.
“Pengejaran dilakukan dengan melibatkan anggota Polres Jayapura, Polresta Jayapura, dan Brimob Polda Papua. Pengejaran narapida ini termasuk menjaga pelabuhan laut dan bandar udara guna mencegah mereka kabur keluar daerah,” ungkap Waterpauw yang dihubungi melalui telepon selulernya, Selasa (7/10/2014).
Menurut Waterpauw, dari hasil penyelidikan sementara, ada dugaan kelalaian dari petugas Lembaga Pemasyarakatan Doyo mereka berhasil kabur.
“Indikasi kelalaian petugas, karena narapidana bisa membawa kain sarung dan tali yang kemudian dipakai untuk memanjat plafon serta tembok pagar,” jelas Waterpauw.
Dijelaskan Waterpauw, ke-19 narapidana yang berhasil kabur adalah pengedar ganja yang sebelumnya ditangkap Kepolisian Daerah Papua dan saat ini sedang menjalani masa tahanan.
Berikut nama 19 narapida narkoba yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Doyo, Kabupaten Jayapura: Gayas Sume (21), Joel Sakak (30), serta Erick Sanama (18) adalah warga negara Papua Niugini. Selain itu, Dauglas Arthur Rumpaidus (24), Paulus Numbery (30), Aprianto H Ibrahim (30), Rahmat U Thalib (27), dan Yusuf Manggarapo (23).
Ada pula, Dedy Fonataba (25), Dedy Haay (18), David Rumaropen (28), Eko Yulianto (29), Soleman Togodli (20), John Aritahanu (28), Marnus Togodli (28), Rivaldo Wanggai (16), Ismael Jowei (16), Ismail Marani (18) dan Arifin Fonataba (18).