Sakit, Raja Solo Batal Diperiksa Terkait Kasus Kejahatan Seksual
Korban juga urung diperiksa lantaran kondisi kejiwaannya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan
TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Raja Keraton Surakarta, Pakubuwono XIII, kembali batal diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindakan kejahatan seksual yang dilakukannya terhadap AT (17), remaja putri asal Solo. Korban juga urung diperiksa lantaran kondisi kejiwaannya tidak memungkinkan untuk menjalani pemeriksaan.
Pakubuwono XIII (PB XIII) melalui kuasa hukumnya, Ferry Firman Nurwahyu, mendatangi Mapolres Sukoharjo pada Jumat (10/10/2014) untuk memberikan bukti rekam medik yang menunjukkan bahwa PB XIII ini sakit dan tidak bisa memenuhi panggilan kepolisian.
"Kedatangan saya kali ini meminta permohonan kepada kepolisian bahwa kliennya tidak bisa hadir karena sedang sakit," kata Ferry kepada wartawan seusai bertemu dengan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, Iptu Fran Dalanta Kembaren.
Namun Ferry enggan menjalaskan secara detail penyakit apa yang mendera Raja Keraton Solo tersebut.
"Yang lebih tahu dokter, dan sifatnya rahasia," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum AT, Asri Purwanti melalui pesan singkatnya menjelaskan bahwa kondisi AT tidak memungkinkan untuk datang ke Polres.
Kasatreskrim Polres Sukoharjo membenarkan bahwa agenda pemeriksaan dibatalakan karena kedua pihak tidak bisa hadir. Namun, polisi akan mengonfirmasikan informasi tersebut ke dokter kedua pihak, dan apabila sakitnya tidak begitu parah, akan segera diperiksa.
"Kita fokus hasil ke penyaktinya, dan kita akan konfirmasi ke dokternya. Apabila sakitnya tidak begitu parah, kita akan langsung periksa," kata Fran kepada wartawan.
Seperti diketahui, PB XIII diduga mencabuli AT hingga gadis remaja ini mengandung. Dalam kasus tersebut, AT mengaku sudah disetubuhi oleh PB XIII setelah dikenalkan oleh WT. Saat in WT sudah mendekam di penjara dan menunggu proses persidangan. (M Wismabrata)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20141010_160058_pakubuwono-xiii.jpg)