Jumat, 5 Juni 2026

Dihukum 8 Tahun, Penyelundup Sabu Asal Malaysia Menangis

Dia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Tayang:
Surya/M Taufik
Tersangka penyelundup sabu asal Malaysia menangis dijatuhi hukuman 8 tahun penjara 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -  Wong Paik Kay (29), perempuan asal Malaysia yang kedapatan menyelundupkan sabu ke Indonesia langsung menangis begitu mendengar putusan majelis hakim.

Wanita yang sedang hamil tujuh bulan ini dijatuhi hukuman penjara selama 8 tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (20/10).

Dia juga diwajibkan membayar denda sebanyak Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Sampai persidangan selesai, dia terus menangis. Bahkan, saat dibawa kembali ke sel tahanan, perempuan yang  membawa sabu 720 gram sabu dari Hongkong tersebut juga tak henti menangis.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved