Polres Melawi Tangkap Empat Pengedar Sabu
Jajaran Satuan Narkoba Polres Melawi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas kabupaten.
TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Jajaran Satuan Narkoba (satnarkoba) Polres Melawi berhasil menangkap empat tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas Kabupaten di sebuah hotel Jl Provinsi.
Keempat tersangka tersebut masing-masing, Sm (39) warga Nanga Pinoh, RS (29) warga kota Pontianak, RB 36 warga Kubu Raya, dan SM warga Kubu Raya. Keempat tersangka ditangkap Sabtu lalu di tempat dan waktu yang berbeda.
Kapolres Melawi, AKBP Cornelis Mangarahon Simanjuntak didampingi kasat narkoba, Iptu Yoyo Kuswoyo mengatakan, bersama tersangka polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Antara lain, 9 paket yang diduga jenis sabu-sabu, 2 butir ekstasi warna pink, uang senilai Rp 4,5 juta, dua pucuk pisau, satu unit sepeda motor, dua unit timbangan digital, 7 unit hp, sepatu merk nike, dan tas selempang.
"Tersangka yang pertama kali kita tangkap adalah SM kemudian kita lakukan pengembangan, kita menuju Desa Paal, di sana kita kemudian menangkap, RB dan RS, selanjutnya kita menuju ke Hotel semula untuk menangkap SM," kata kapolsek saat konferensi pers, Selasa (21/10/2014).
Kapolres mengungkapkan, saat petugas kepolisian hendak menangkap SM di Desa Paal, tersangka mencoba mengelabui petugas dengan cara menyembunyikan narkoba ke dalam sepatu merk Nike. Namun setelah dilakukan pencarian polisi menemukan barang bukti.
Kapolres mengatakan, keempat tersangka yang diamankan merupakan pengedar narkoba semua. Mereka mendapatkan barang haram tersebut dari Pontianak, melalui SM.
Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan, pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menekan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Melawi.
"Saya sebagai kapolres Melawi yang baru setelah melihat peredaran narkoba di Melawi cukup banyak maka kita akan melakukan operasi untuk meredam peredaran gelap narkoba maupun penggunaan narkoba," katanya.
Kata kapolres untuk meredam kasus narkoba bukan hanya dilakukan di eksternal masyarakat, namun juga di internal kepolisian. Kepolisian akan gencar menekan peredaran narkoba tanpa lelah.
Disinggung mengenai adanya tersangka lain yang kemungkinan terlibat dalam kasus ini, kapolres menegaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan. Yang terpenting saat ini adalah menindaklanjuti tersangka yang sudah ditangkap.
"Mereka akan kita kenakan pasal 114 subsider 112 dengan ancaman minimal lima tahun penjara," kata kapolres.
Kasat narkoba menambahkan, sebelumnya pihak kepolisian juga berhasil mengamankan ibu rumah tangga di Desa Sido Mulyo, tersangka diamankan saat melakukan transaksi narkoba dengan pelanggannya. (ali)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20141021_153146_kapolres-melawi-akbp-cornelis-mangarahon-simanjuntak.jpg)