Seorang Kakek di Jogja Dipenjara Gara-gara Menebang Kayu
Saat itu ada pohon jati berdiameter sekitar 20 centimeter yang roboh dan sudah terpotong di lahan garapannya.
Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti
TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Karena dituduh menebang kayu milik negara dan merusak lingkungan, Harso Taruna (67) harus mendekam di tahanan Mapolres Gunungkidul. Inilah kronologi kenapa warga Desa Kepek, Kecamatan Saptosari itu berurusan dengan hukum.
Akhir September lalu, Harso hendak menyiapkan lahan untuk bercocok tanam di lahan kehutanan di Desa Karangasem Paliyan. Saat itu ada pohon jati berdiameter sekitar 20 centimeter yang roboh dan sudah terpotong di lahan garapannya.
Keberadaan kayu itu dirasa mengganggu aktivitas mencangkul, Harso kemudian berniat untuk menyingkirkannya ke pinggir ladang. Namun karena cukup besar, dia tidak kuat sehingga memutuskan untuk memotongnya menjadi tiga bagian.
Usai dipotong menjadi tiga bagian, Harso kemudian menyingkirkan ketiga potongan kayu jati ke pinggir ladang.
”Kejadiannya pada 26 September lalu. Ayah saya ditanya oleh petugas mengenai siapa yang menebang, tapi langsung dijawab tidak tahu. Dia hanya memotong menjadi tiga bagian dan menyingkirkannya,” kata anak Harso, Suparti,Selasa (21/10/2014).
Selang sehari, Harso diminta datang ke kantor polisi hutan untuk dimintai keterangan. Pada 28 September 2014, Harso kembali dipanggil ke kantor polisi hutan.
“Pagi harinya, bapak saya diminta kembali ke kantor dan langsung diserahkan ke polisi untuk ditahan,” ungkap Suparti. (*)