Rabu, 8 April 2026

Seorang Kakek di Jogja Dipenjara Gara-gara Menebang Kayu

Saat itu ada pohon jati berdiameter sekitar 20 centimeter yang roboh dan sudah terpotong di lahan garapannya.

Editor: Hasanudin Aco

Laporan Reporter Tribun Jogja, Hari Susmayanti

TRIBUNNEWS.COM, GUNUNGKIDUL - Karena dituduh menebang kayu milik negara dan merusak lingkungan, Harso Taruna (67) harus mendekam di tahanan Mapolres Gunungkidul. Inilah kronologi kenapa warga  Desa Kepek, Kecamatan Saptosari itu berurusan dengan hukum.

Akhir September lalu, Harso hendak menyiapkan lahan untuk bercocok tanam di lahan kehutanan di Desa Karangasem Paliyan. Saat itu ada pohon jati berdiameter sekitar 20 centimeter yang roboh dan sudah terpotong di lahan garapannya.

Keberadaan kayu itu dirasa mengganggu aktivitas mencangkul, Harso kemudian berniat untuk menyingkirkannya ke pinggir ladang. Namun karena cukup besar, dia tidak kuat sehingga memutuskan untuk memotongnya menjadi tiga bagian.

Usai dipotong menjadi tiga bagian, Harso kemudian menyingkirkan ketiga potongan kayu jati ke pinggir ladang.

”Kejadiannya  pada 26 September lalu. Ayah saya ditanya  oleh petugas mengenai  siapa yang menebang, tapi langsung dijawab tidak tahu. Dia hanya memotong menjadi tiga bagian dan menyingkirkannya,” kata anak Harso, Suparti,Selasa (21/10/2014).

Selang sehari, Harso diminta datang ke kantor polisi hutan untuk dimintai keterangan. Pada 28 September 2014, Harso kembali dipanggil ke kantor polisi hutan.

“Pagi harinya, bapak saya diminta kembali ke kantor dan langsung diserahkan ke polisi untuk ditahan,” ungkap Suparti. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved