Pelestarian Cagar Budaya, Pemkat Solo Gagal Akuisisi Omah Lawa
Upaya Pemkot Solo untuk mengakuisisi Omah Lawa yang rencananya akan digunakan sebagai Museum Batik, gagal.
Laporan reporter Tribun Jateng, Galih Priatmojo
TRIBUNNEWS.COM, SOLO- Upaya Pemkot Solo untuk mengakuisisi Omah Lawa yang rencananya akan digunakan sebagai Museum Batik, gagal.
Kepala Dinas Tata Ruang Kota (DTRK) Endah Sitaresmi mengungkapkan batalnya upaya akuisisi ini terutama lantaran si pemilik bangunan mau berkomitmen untuk melestarikan bangunan aslinya sesuai peraturan perundang-undangan.
"Belum lama ini, kami berkoordinasi dengan pemilik Omah Lawa. Mereka menyatakan kesiapannya untuk menaati aturan sesuai UU yang berlaku (UU Nomor 11/2010 tentang Cagar Budaya, Red)," jelasnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/10).
Sita menyebut pernyataan pemilik tersebut membuat pemkot batal untuk merealisasikan rencana akuisisi Omah Lawa.
"Kalau memang pemilik bisa mengelola, ya sudah. Niat kami membeli Omah Lawa itu kan dasarnya untuk menyelamatkan bangunannya saja. Lagipula, kami juga menindaklanjuti usulan masyarakat tentang pendirian museum batik," lanjutnya.
Merujuk pada UU Nomor 11/2010, kepemilikan Omah Lawa oleh perorangan memang dimungkinkan. Meskipun bangunan di Jalan Perintis Kemerdekaan itu sudah ditetapkan sebagai benda cagar budaya (BCB).
"Yang penting pemanfaatannya sesuai dengan kaidah pelestarian cagar budaya. Kepemilikannya juga bisa berganti asalkan BCB tidak dirusak," tegasnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/20141030_180842_omah-lowo-solo.jpg)