Rabu, 8 April 2026

Jemaah Haji Asal Magelang Sindikat Penggelapan Mobil

dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku menggunakan modus menyewa kendaraan. Mobil itu kemudian digadaikan dengan harga Rp 20-Rp 30 juta.

Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, MAGELANG - Kepolisian Resor (Polres) Magelang menetapkan dua teman Danang Widi Nugroho, jemaah haji asal Kabupaten Magelang, yang diduga terlibat kasus penggelapan mobil sewaan, sebagai tersangka baru.

Polisi menahan kedua teman Danang itu, setelah diduga membantu aksi penipuan dan penggelapan mobil.

Kapolres Magelang, AKBP Rifki melalui Kasubag Humas AKP Edi Sukrisno menjelaskan, dua tersangka baru itu, masing-masing berinisial Ip (24) dan Rs (26). Keduanya warga Kabupaten Magelang.

"Mereka berperan membantu aksi penipuan dan penggelapan mobil yang dilakukan tersangka Danang," katanya,.

Edi menjelaskan, ketiga pelaku ini merupakan satu sindikat yang teroganisir. Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan Polres Magelang, dalam menjalankan aksinya, ketiga pelaku menggunakan modus menyewa kendaraan. Mobil itu kemudian digadaikan dengan harga Rp 20-Rp 30 juta.

Sejauh ini, baru ada dua korban yang melapor. Yakni, Patuh Rudiyanto dan Mahendra Akbar Setiadi. Dua unit kendaraan yang digelapkan adalah Avansa merah bernomor polisia AA 8406 VB dan Xenia warna hitam bernomor polisi AA 8463 PB.

“Penyidik menjerat pasal 372 KUHP dalam perkara ini. Jika terbukti bersalah ancaman hukuman maksimalnya mencapai 4 tahun penjara,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Danang Widi Nugroho, warga Banjaran 25, RT 02 RW 06, Desa Tempurejo, Kecamatan Tempuran, Kabupaten Magelang ini diringkus petugas setelah pulang dari tanah suci, karena diduga tersangkut penggelapan mobil sewaan.

Dia ditangkap begitu mendarat di Bandara Adi Sumarmo, Surakarta, Rabu (5/11/2014) sekitar pukul 03.00 pagi. (tribunjogja.com)

Sumber: Tribun Jogja
Tags
Magelang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved