Kamis, 28 Agustus 2025

Pollycarpus Bebas

Kerjaan Pollycarpus di Lapas Sukamiskin Buat Sabun

pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) untuk mantan pilot Garuda itu karena dia menunjukan perilaku cukup baik selama menjadi narapidana.

Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
pollycarpus Budihari Prijanto terpidana 20 tahun kasus pembunuhan aktivis hak asasi manusia, Munir 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -  Setelah 6 tahun mendekam di Lembaga Pemasyarakat Sukamiskin Bandung karena terlibat dalam pembunuhan aktivis Hak Azasi Manusia (HAM), Munir, Pollycarpus Budihari Prijanto akhirnya bisa keluar bui dengan status Pembebasan Bersyarat terhitung mulai Jumat (28/11/2014).

Kepala Lapas Sukamiskin  Bandung, Marselina Budiningsih, mengatakan, pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) untuk mantan pilot Garuda itu karena dia menunjukan perilaku cukup baik selama menjadi narapidana.

"Perilakunya baik dan tidak pernah aneh-aneh," kata Marselina saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.

Selain menunjukkan perilaku positif, Pollycarpus ternyata juga kreatif. Selama di dalam bui, dia telah menghasilkan sebuah karya, yakni sabun.

"Dia cukup kreatif. Dia ikut membuat sabun," ucapnya.

Ditanya soal status PB yang diterima oleh Pollycarpus, Marselina mengatakan bahwa pengajuan PB tersebut sebenarnya sudah cukup lama.

Namun karena harus melalui proses administrasi dan penilaian perilaku, PB tersebut baru diberikan sekarang.

"Ini sebenarnya sudah terlambat," ungkapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan