Kamis, 28 Agustus 2025

Bendahara PNPM Tak Kembalikan Cicilan Kredit Divonis 2 Tahun

Santoso (34) bendahara PNPM Perdesaan Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur divonis 2 tahun penjara

Editor: Budi Prasetyo
net
Ilustrasi palu hakim 

Laporan Reporter Tribun Lampung Tri Purna Jaya

TRIBUNNEWS.COM. BANDAR LAMPUNG - Santoso (34) bendahara Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur divonis 2 tahun penjara.

Terdakwa dinyatakan dinyatakan terbukti melakukan korupsi dana pengembalian cicilan kredit kelompok penerima PNPM Mandiri Tahun 2011 sebesar Rp210 juta.

"Menjatuhkan vonis selama 2 tahun kepada terdakwa dan denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara," kata hakim ketua majelis Mulyanto, senin (1/12/2014).

Menurut Jaksa penuntut Dicky, modus terdakwa santoso yakni dengan tidak menyetorkan pengembalian dana cicilan kredit dari kelompok penerima PNPM.

Dalam sidang sebelumnya, terungkap bahwa korupsi itu berawal saat Kecamatan Waway Karya mendapatkan dana alokasi PNPM Mandiri sebesar Rp 3 miliar pada Januari 2011. Dana PNPM ini bersumber dari APBN tahun anggaran 2011 sebesar Rp 2,4 miliar dan Rp 600 juta dari APBD Lampung Timur.

"Setelah dana tersebut masuk ke rekening UPK Kecamatan Waway Karya, dana itu disalurkan kepada masing-masing kelompok yang mengajukan dan sudah diverifikasi," kata Jaksa Dicky.

Ia menambahkan, setelah peminjaman ada beberapa kelompok yang mengembalikan pinjaman sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan. Dana pinjaman itu dikembalikan kepada terdakwa. Namun oleh terdakwa, dana pengembalian yang seharusnya disetorkan ke rekening UPK, beberapa justru tidak disetorkan.

Berdasarkan perhitungan terhadap kartu kredit SPP Kelompok, Buku Tabungan dan Kas Harian yang ada di UPK Waway Karya, ditemukan jumlah dana yang tidak disetor oleh terdakwa mencapai Rp 210 juta.

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan