Pemilik Depot Miras Sumedang Diciduk di Saat Adventure Motor Trail Bali
Penangkapan Afrizal menyusul ditangkapnya lebih dulu peracik miras oplosan, Dudu Saefudin (28)
TRIBUNNEWS.COM, SUMEDANG -- Afrizal Abdul Mutholib (28) pasrah ketika polisi dari Reserse Narkoba Polres Sumedang menciduknya. Pemilik toko kelontongan yang meracik miras oplosan ini diringkus polisi ketika sedang mengikuti kegiatan adventure motor trail di Bali.
“Pemilik toko yang membuat miras oplosan sudah ditangkap ketika sedang berada di Bali,” kata Kasat Reserse Narkoba, AKP I Nyoman Yudhana, Senin (8/12/2014).
Penangkapan Afrizal menyusul ditangkapnya lebih dulu peracik miras oplosan, Dudu Saefudin (28). Dudu asal Cipacing, Desa Mekarbakti, Kecamatan Pamulihan ini mengaku bekerja di kios milik Rizal dan ia bertugas meracik miras oplosan di Sumedang dan membuat peminum miras oplosan ini bertumbangan bahkan tewas.
Afrizal mengaku pasrah dan pasti akan ditangkap polisi begitu mendengar dan menonton berita di televisi serta membaca koran yang mengabarkan banyak peminum miras oplosan mati di Sumedang. “Saya tahu dari berita dan pasrah saja karena nanti akan ditangkap polisi,” kata Afrizal yang tinggal di Kampung Sayang, Desa/Kecamatan Cikancung, Kabupaten Bandung kepada polisi.
Tersangka ini ditangkap polisi di Bali Sabtu (6/12) dan tiba di Sumedang Minggu (7/12). Afrizal ini memiliki depot jamu dan juga toko kelontongan di Cipacing, Desa Mekarbakti, Pamulihan. Depot jamu yang meracik dan menjual miras oplosan ini dirusak dan dibakar massa.
“Saya memulai jualan miras oplosan sejak 2012 lalu. Setiap hari dapat Rp 300 ribu,” kata Afrizal.
Miras oplosan itu banyak peminatnya menyusul mahalnya miras bermerek dan berkadar alkohol tinggi yang harganya diatas Rp 60 ribu per botol. Miras oplosan banyak dibeli karena harganya murah. “Dijualnya antara Rp 10-20 ribu per liternya. Ada juga yang membeli Rp 5 ribu untuk ukuran segelas,” kata Dudu.
Menurutnya, racikan miras oplosan itu laku dan banyak dibeli karena dijual murah. “Satu liter alkohol 95 persen dioplos dengan 6,5 liter air kemudian dicampur enam bungkus suplemen energi serta satu tetes zat pewarna,” kata Dudu.
Akibat miras oplosan itu sedikitnya 129 orang yang minum miras oplosan ini dilarikan ke Rumah Sakit. Dari 129 orang itu sebanyak 10 orang tewas di rumah sakit dan satu orang di rumahnya sehingga total yang mati sebanyak 11 orang.
Pelaku dijerat dengan pasal 204 KUHP tentang menjual barang yang diketahui membahayakan nyawa dan kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara. Selain dijerat KUHP, pelaku juga dikenakan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan pasal 137, setiap orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan dengan nacaman hukuman seumur hidup. (std)