Jumat, 10 April 2026

DPRD Minta Pemkot Surabaya Sosialisasikan Pencatatan Nikah Online

Semakin mudah dan efisiennya pencatatan nikah bagi non-Muslim melalui sistem online, Disdukcapil tetap waspada dan mengantisipasi penyalahgunaan data.

Editor: Y Gustaman
Surya/Ahmad Amru Muis
Formulir pendaftaran pencatatan nikah online kini telah tersedia di website Dispendukcapil Pemkot Surabaya dispendukcapil.surabaya.go.id. 

Laporan Wartawan Surya, Ahmad Amru Muiz

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur, diminta menyosialisasikan layanan pencatatan nikah secara online bagi warga non-Muslim.

Harapannya, sosialisasi yang gencar mampu mendorong warga dapat memanfaatkan layanan pencatatan nikah online yang diurus Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya.

Ketua Komisi A DPRD Surabaya Herlina Harsono Njoto mengatakan, sosialisasi yang dilakukan Pemkot Surabaya nantinya tidak hanya untuk pemanfaatannya.

Tapi juga teknis-teknisnya, termasuk untuk menyampaikan keberatan atau komplain dari publikasi pasangan nikah oleh Disdukcapil Kota Surabaya.

"Kami merespons positif adanya layanan pencatatan nikah online, tapi harus dilakukan sosialisasi menyeluruh," kata Herlina, Jumat (12/12/2014).

Terlepas semakin mudah dan efisiennya pengurusan pencatatan nikah bagi non-Muslim melalui sistem online, Disdukcapil tetap waspada dan mengantisipasi aksi penyalahgunaan data.

Menurutnya, pencatatan nikah online dapat diakses semua. Tidak menutup kemungkinan ada orang tak bertanggung jawab menyabotase data untuk kepentingan tertentu.

Contohnya, kata Herlina, mengubah data pasangan pengantin, data tanggal pengesahan pernikahan di rumah ibadah. Ini bisa membahayakan, karena menyangkut keabsahan sebuah pernikahan.

"Makanya, kami mengharap Dinas Kependudukan Catatn Sipil melakukan antisipasi atas layanan gratis pencatatan nikah secara online," sambung Herlina.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved