Kamis, 4 September 2025

Organda Serahkan Penurunan Tarif Pada Operator

“Karena sudah ada tarif batas bawah dan tarif batas atas, sehingga meski harga BBM turun, bermainnya ya tetap disitu,” ujarnya, kepada Surya (Tribunne

Warta Kota/henry lopulalan
ANTRIAN BBM - Antian kendaraan mengisi bahan bakar minyak (BBM) langsung mengular SPBU di Jalan Hayamwuruk, Jakarta Barat, Senin(17/11/2014) tak lama setelah Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan premium dari 6.500 rupiah menjadi 8.500 rupiah perliter. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM,SURABAYA - DPD Organda Jatim menyerahkan penurunan tarif kepada operator dan pengusaha otobus (PO).

Ini dilakukan menyusul turunnya harga bahan bakar minyak (BBM), yang berlaku mulai 1 Januari 2015.

Harga premium yang awalnya Rp 8.500 per liter, turun menjadi Rp 7.600, sementara solar turun dari Rp 7.500 menjadi Rp 7.250.

Sebelumnya, pada 20 November 2014 lalu, Gubernur Jatim mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Tarif jarak batas atas dan batas bawah angkutan penumpang antar kota dalam provinsi (AKDP).

Pergub ini dikeluarkan, menyikapi naiknya harga BBM per 18 November 2014.

Ketua DPD Organda Jatim Musthofa mengatakan, pihaknya menyerahkan besarnya tarif angkutan umum yang dikutip kepada operator dan PO, karena tarif yang berlaku saat ini tidak melebihi tarif batas atas yang ada ditentukan.

“Karena sudah ada tarif batas bawah dan tarif batas atas, sehingga meski harga BBM turun, bermainnya ya tetap disitu,” ujarnya, kepada Surya (Tribunnews.com Network), Jumat (2/1/2015).

Dengan begitu, jika ada PO dan angkutan umum yang menurunkan tarif, Musthofa mengaku tidak akan mempersoalkannya.

“Yang penting, jangan sampai tarif yang diturunkan tersebut sampai batas bawah,” tegasnya.(Mujib anwar)

Sumber: Surya
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan