Selasa, 7 April 2026

Pasutri Bunuh Cucunya

Akhirnya Sang Ayah Mengakui Menghamili Anaknya

Ketika lahir, C diduga membekap bayi tersebut dengan selimut sampai akhirnya tewas lantaran takut tangisannya diketahui warga sekitar.

Editor: Sugiyarto
TRIBUN JABAR/TEUKU MUH GUCI S
DIPERIKSA - Y (kanan, 59) dan C (kiri, 43), pasangan suami dan istri (pasutri) di RT 1/4 Kampung Cingkeuk, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber, diperiksa di Polsek Cibeber, Selasa (13/1). Keduanya harus berurusan dengan hukum dan menjadi tersangka dengan jeratan pasal yang berbeda dalam kasus yang sama. 

TRIBUNNEWS.COM, CIANJUR - Sesuai keterangan yang diperoleh, bayi yang dilahirkan E (14) lahir pada Jumat 2 Januari 2015 sekitar pukul 13.00 secara normal dan tanpa bantuan tenaga ahli.

Ketika lahir, C diduga membekap bayi tersebut dengan selimut sampai akhirnya tewas lantaran takut tangisannya diketahui warga sekitar. Lantas C memberitahu hal tersebut kepada Y mengenai kondisi bayi tersebut.

“Atas kesepakatan bersama, bayi itu akhirnya dikubur. Namun waktu itu C belum tahu siapa yang menghamili E. Setelah dikembangkan lagi ternyata, Y mengakui jika E hamil akibat perbuatannya.

Y menyetubuhi E ketika C pergi ke pasar pada akhir Maret 2014. Y menyetubuhi E ketika tiduran di atas kasur di rumahnya,” ujar Kapolsek Cibeber, Kompol Pardiyanto, Selasa (13/1).

Pasangan suami dan istri (pasutri) di RT 1/4 Kampung Cingkeuk, Desa Cibaregbeg, Kecamatan Cibeber harus berurusan dengan hukum.

Kedua pasutri berinisial Y (59) dan C (43) itu menjadi tersangka dengan jeratan pasal yang berbeda dalam kasus yang sama.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan pembunuhan bayi yang merupakan hasil persalinan E (14) yang berstatus anak tiri Y dan merupakan anak kandung C.

Adapun C dan Y diamankan di Polsek Cibeber setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif sejak Jumat, 9 Januari 2014. (cis)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved