Minggu, 16 November 2025

Kapolda NTT Tak Datang Jadi Saksi Sidang Kasus Brigpol Rudy Soik

Kapolda NTT Brigjen Polisi Endang Sunjaya tak hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga.

Editor: Dewi Agustina
Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere
Brigpol Rudy Soik (kanan rompi orange) dan pengacaranya Ferdy Tahu (kiri baju hitam), saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Klas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Kamis (8/1/2015) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Kapolda NTT Brigjen Polisi Endang Sunjaya tak hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, Kamis (15/1/2015) meski telah diundang oleh tim kuasa hukum terdakwa Brigadir Rudy Soik. Sedianya agenda sidang hari ini adalah mendengar keterangan saksi.

Belum ada keterangan resmi dari pihak Polda NTT terkait tidak hadirnya Kapolda tersebut. Sementara itu, Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya belum bisa dihubungi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, AKBP Agus Santosa, mengatakan dirinya tidak mengetahui adanya surat permintaan dari Brigpol Rudy Soik kepada Kapolda.

"Saya tidak monitor, mungkin suratnya langsung ke beliau (Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya)," jawabnya singkat, Kamis (15/1/2015).

Berdasarkan pantauan di Pengadilan Negeri Klas 1 Kupang, Kamis siang, hanya ada dua orang saksi ahli, yakni Komisaris Besar Purnawirawan Alfons Loe Mau mantan Dosen Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian dan Rory Hartono Ahli Visum dan Forensik dari Jawa Tengah.

Hingga berita ini diturunkan, sidang masih berlangsung dengan agenda mendengar keterangan saksi ahli.

Sebelumnya diberitakan, tim kuasa hukum terdakwa Brigadir Rudy Soik, meminta Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Nusa Tenggara Timur (NTT) Brigjen Endang Sunjaya untuk bersedia menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan terhadap Ismail Pati Sanga, dengan agenda mendengar keterangan saksi, Kamis (15/1/2015).

Salah seorang kuasa hukum Brigpol Rudy Soik, Ferdy Tahu, Rabu (14/1/2015), mengatakan, permintaan dari pihaknya itu sudah dilakukan dengan mengirim surat langsung ke Kapolda NTT, Sabtu (10/1/2015) lalu.

"Surat permohonan kepada Kapolda NTT untuk memberi kesaksian tersebut, dibuat dan ditandatangani oleh Brigpol Rudy Soik. Brigpol Rudy merasa, bahwa saat melakukan penggeledahaan badan terhadap Ismail Pati Sanga, Brigpol Rudy sedang menjalankan tugas dan surat tugas itu ditandatangani oleh Kapolda NTT Brigjen Endang Sunjaya," kata dia.

"Secara langsung pimpinannya adalah Kapolda dan dia diperintahkan oleh Kapolda untuk menjalankan tugas tersebut," sambung Ferdy.

Menurut Ferdy, dengan kehadiran Kapolda NTT nantinya, juga agar Brigpol Rudy ingin mendengar langsung, apakah benar Kapolda dalam hal ini sebagai pihak yang menandatangani surat tugasnya itu mengakui kalau Brigpol Rudy sedang menjalankan tugas atau tidak.

"Sebagai bawahan langsung, dia minta perlindungan dari Kapolda sebagai atasannya dan kalau memang Kapolda yang memberi surat tugas, bersedia untuk menghadiri sidang, maka syukurlah dan kalaupun tidak ya tidak apa-apa. Namun kalau bisa kita harapkan Kapolda bisa memenuhi permintaan tersebut," kata Ferdy.

Selain Kapolda, pihaknya juga meminta saksi ahli dari staf pengajar dari PTIK untuk menerangkan soal penggunaan kekuasaan dalam melakukan penyelidikan dan dari forensik untuk menjelaskan tentang visum.

Pekan lalu, Kamis (8/1/2015), tujuh orang saksi telah menyampaikan keterangannya di depan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan pengacara. (Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved