Minggu, 12 April 2026

Terbukti Bersalah, Dokter Pedofil Dihukum Empat Tahun Penjara

Tjandra Adi Gunawan, dokter yang menjadi terdakwa kasus peadofil harus mendekam di dalam penjara selama empat tahun.

Editor: Sugiyarto

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Tjandra Adi Gunawan, dokter yang menjadi terdakwa kasus peadofil harus mendekam di dalam penjara selama empat tahun. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan penjara.

Majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (19/1) dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 27 ayat 1 UU No 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), junto pasal 45 ayat 1 UU No 1 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 65 KUHP tentang Pornografi.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), Ririn Dwi Aryani, pada sidang sebelumnya. Artinya, hakim dan jaksa sepakat tentang pelanggaran yang dilakukan oleh alumnus Kedokteran Gigi Unair tersebut.

Dalam persidangan, terdakwa terbukti dengan sengaja mendistribusikan dan meng-upload foto-foto korban, rata-rata anak di bawah umur, yang tanpa mengenakan busana. Foto-foto itu di-upload di jejaring sosial Facebook milik terdakwa.

"Perbuatan terdakwa telah mempermalukan keluarga korban, sekolah korban, dan psikologis korban. Perbuatan terdakwa juga telah meresahkan masyarakat, terutama bagi anak-anak perempuan," ujar Ketua Majelis Hakim Manungku dalam amar putusannya, Senin (19/1/2015).

"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan," sambungnya.

Atas putusan ini, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Mereka menggunakan waktu satu minggu untuk memutuskan menerima atau banding atas vonis ini.

Sementara jaksa Muhklis yang mewakili JPU Ririn langsung menyatakan banding. Alasannya, masa penahanan terdakwa akan berakhir dalam beberapa hari ke depan.

"Jika tidak banding, terdakwa bisa lepas demi hukum, karena masa penahanannya akan habis pada 21 januari besok," jawabnya.

Kasus ini bermula saat terdakwa mencari korbannya dengan cara menyamar sebagai dokter perempuan di dunia maya. Dia menyaru dokter kesehatan reproduksi remaja, dia mengundang korbannya lewat facebook.

Setelah berteman, terdakwa mulai melancarkan aksinya. Untuk meyakinkan korbannya, terdakwa memberikan penjelasan kesehatan tentang reproduksi.

Lantas terdakwa meminta korban untuk memfoto dirinya sendiri mulai dari berpakaian lengkap hingga telanjang.

Terdakwa kemudian meminta para korban mengirimkan foto telanjangnya dengan dalih untuk dipelajari, tetapi setelah foto dikirim, malah di-upload dan disebarkan oleh terdakwa.

Tak tanggung-tanggung, ada sekitar 10.236 foto dan semuanya anak-anak.

Polisi akhrinya mengungkap kasus ini terdakwa Tjandra Adi Gunawan diciduk di tempat kerjanya di Surabaya pada Senin (24/3/2014) sekitar pukul 13.00 WIB .

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved