Korupsi Dana Bansos, Mantan Hakim Pengadilan Tinggi Jabar Divonis 4 Tahun Penjara
mantan hakim Pengadilan Tinggi Jabar, Pasti Serefina Sinaga, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ichsan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Terdakwa kasus dugaan suap perkara korupsi dana bansos Pemkot Bandung yang juga mantan hakim Pengadilan Tinggi Jabar, Pasti Serefina Sinaga, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hal itu diputuskan majelis hakim pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (27/1) sore.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Pasti Serefina Sinaga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan," kata ketua majelis hakim Barita Lumban Gaol SH, saat membacakan amar putusannya.
Vonis majelis hakim ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut terdakwa Pasti dengan hukuman 11 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, terdakwa tidak terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta seperti yang dituduhkan JPU. Namun terdakwa terbukti bersalah telah menerima janji atau hadiah dari orang yang berperkara di pengadilan.
Atas vonis majelis hakim tersebut, terdakwa Pasti bakal melakukan banding. Sedangkan JPU KPK menyatakan pikir-pikir. (san)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/mantan-hakim-pasti-serefina-sinaga-divonis-4-tahun-penjara_20150127_194557.jpg)