Kamis, 28 Agustus 2025

Mahasiswa Ditangkap Buang Barang Haram di Tempat Sampah

"Saya cuma kurir, ditititpkan. Lalu dikasih alamat untuk antar ke situ. Saya biasa taruh di pinggir jalan, di bawah pohon, dekat tempat sampah,"

Editor: Y Gustaman
Tribun Jateng/Muh Radlis
Empat pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dan ekstasi Siap menjalani gelar perkara di Polrestabes Semarang, Jawa Tengah, Kamis (5/2/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Muh Radlis

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - M Mizanul (24), mahasiswa perguruan tinggi swasta di Kota Semarang dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Res Narkoba) Polrestabes Semarang di kontrakannya di daerah Semarang Utara.

Pria asal Pekalongan ini diamankan lantaran memiliki sedikitnya 65 butir pil jenis ekstasi. Ia mengaku hanya disuruh seorang pria bernama Pepri (32) untuk mengantar pil setan tersebut ke alamat yang telah ditentukan.

"Saya cuma kurir, ditititpkan. Lalu dikasih alamat untuk antar ke situ. Saya biasa taruh di pinggir jalan, di bawah pohon, dekat tempat sampah," kata Mizanul saat gelar perkara di Polrestabes Semarang, Kamis (5/2/2015).

Dari rumah kontrakannya, polisi mengamankan dua klip kecil sabu seberat 2,5 gram, satu klip sabu dibungkus kemasan permen seberat 1 gram, dan pil ekstasi sebanyak 65 butir

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan