Kejati Jateng Panggil Paksa Dua Tersangka Kasus Korupsi Rp 10,2 Miliar
Sejak panggilan pertama, kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, pada panggilan yang terakhir, keduanya pun mangkir lagi.
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah batal menahan dua tersangka kasus korupsi pembangunan asrama dan ruang kelas tahap II pada Badan Pengembangan SDM dan Perhubungan Tegal Tahun 2013, Selasa (21/4/2015).
Dua tersangka yang sedianya akan ditahan tersebut yaitu Andi Sahara selaku pejabat pembuat komitmen (PPKom) pada Dinas Perhubungan dan Direktur PT Galih Merdeka Persada, Supandi, selaku rekanan.
"Hari ini (Selasa) kita batal menahan dua tersangka kasus korupsi. Mereka kita panggil untuk diperiksa sebagai tersangka, tapi tidak hadir tanpa keterangan yang jelas," kata Kepala Kejati Jawa Tengah, Hartadi.
Hartadi menjelaskan, kedua tersangka sudah dua kali dipanggil penyidik untuk diperiksa. Sejak panggilan pertama, kedua tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Bahkan, pada panggilan yang terakhir, keduanya pun mangkir lagi.
"Pada saat pemanggilan tersangka untuk diperiksa yang pertama, mereka tidak hadir. Katanya sakit tapi tidak ada pemberitahuan. Kali ini, juga tidak ada keterangan," jelasnya.
Atas dasar dua kali mangkir dari pemanggilan tersebut, penyidik Kejati berencana akan melakukan pemanggilan paksa keduanya. Hanya saja, Hartadi belum memastikan kapan keduanya akan dijemput penyidik.
"Sesuai aturan, jika kita sudah melakukan pemanggilan secara patut, akan tetapi tersangka tidak hadir. Maka syarat sudah terpenuhi untuk kita lakukan pemanggilan secara paksa. Sebagai upaya penyidik untuk memeriksa tersangka," terangnya.
Penahanan para tersangka, kata Hartadi, dirasa sangat perlu. Dia menuturkan, penahanan dilakukan untuk mempermudah dan mempercepat penyelesaian kasus ini.
"Kalau sudah ditahan, kan tinggal diambil di tahanan kalau mau memeriksanya. Sehingga berkasnya segera lengkap dan dilimpahkan," tuturnya.
Terkait kasus ini, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jawa Tengah, Eko Suwarni menambahkan, terjadi kekurangan volume dan mutu pada bangunan hasil pekerjaan. Proyek tersebut menggunakan dana dari APBN senilai Rp 10,2 miliar.
"Dari hasil penyidikan, telah terindikasi kerugian negara sebesar Rp 1,7 miliar. Penyelidikan kasus ini sudah sejak awal 2014 lalu, yang kemudian pada September 2014 kita naikkan menjadi penyidikan," tambahnya.
Atas penetapan keduanya sebagai tersangka, Eko menandaskan, penyidik sudah mencari data dan keterangan dalam penyelidikan kasus ini. Hasilnya, penyidik menemukan indikasi terjadinya korupsi yang dilakukan kedua tersangka.
"Penyidik memiliki minimal dua alat bukti awal. Sehingga kasusnya ditingkatkan penyidikan. Dulu waktu dimintai keterangan sebagai saksi, keduanya datang. Tapi setelah menjadi tersangka, keduanya mangkir. Kita berkomitmen akan hadirkan secara paksa," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-korupsi_20150120_010657.jpg)