Selasa, 7 April 2026

Keluar dari Penjara Jadi Pengangguran, Ateng Pilih Jualan Sabu

Berdalih sudah lama menganggur, Sugiyanto alias Ateng, pria yang tinggal di Jalan Kali Kepiting Surabaya nekat berjualan narkoba.

Editor: Sugiyarto
Surya/Ahmad Faisol
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Berdalih sudah lama menganggur, Sugiyanto alias Ateng, pria yang tinggal di Jalan Kali Kepiting Surabaya nekat berjualan narkoba.

Akibatnya, dia harus kembali meringkuk di dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Ateng pernah meringkuk di dalam penjara para 2009 lalu. Ketika itu, dia ditangkap polisi dalam kasus judi bola.

Setelah bebas, pria yang pernah menjadi sopir ini malah menjalani bisnis haram dengan berjualan sabu di tempat kosnya di Jalan Kali Kepiting.

“Karena menanggur itu saya jadi kebingungan. Sedangkan saya sendiri juga sudah mulai mengonsumsi sabu sekitar satu tahun yang lalu. Kemudian, saya melayani (jualan) jika ada teman yang butuh,” ujar Ateng dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (30/4/2015).

Dia biasa kulakan sabu ke seorang pira bernama Umar di Madura. Biasanya, seminggu sekali atau dua kali dirinya datang ke Madura untuk membeli sabu dalam jumlah cukup banyak.

Setelah sampai di rumah, barang itu kemudian dipisah-pisah dalam plastic kecil.

“Saya simpan di dalam kardus di bawah tempat tidur saya. Saya beli untuk saya pakai sendiri. Kalau ada teman yang butuh, baru saya jual,” dalihnya.

Dia tidak sadar bahwa gerak-geriknya sudah dipantau polisi. Sampai pada 2 Desember 2014 lalu, tempat kosnya itu digrebek polisi.

“Penggerebekan berawal dari laporan bahwa sering ada transaksi narkoba di tempat kos tersebut. Dan saat digrebek, memang ditemukan empat paket sabu di bawah tempat tidur,” kata Heijen, anggota Polrestabes Surabaya yang dihadirkan dalam sidang ini.

Diterangkan, selain empat paket narkoba itu, dalam penggerebekan ini petugas juga menyita seperangkat alat hisap di dalam dompet warna merah. Serta sejumlah barang bukti lain, termasuk uang hasil penjualan narkoba.

Sebelum sidang berakhir, terdakwa Ateng mengaku menyesali perbuatannya itu. Dia mengaku salah dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi. Tujuannya, agar mendapat keringanan hukuman dari majelis hakim.

Sumber: Surya
Tags
sabu
Madura
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved