Polisi Jember Tangkap Mucikari dan Pelacur Panggilan
Polisi menangkap seorang mucikari berinisial HY (35), warga Kelurahan Kebonagung Kecamatan Kaliwates, Jember.
Editor:
Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JEMBER - Polisi menangkap seorang mucikari berinisial HY (35), warga Kelurahan Kebonagung Kecamatan Kaliwates, Jember.
Penangkapan mucikari itu sekaligus membongkar praktek prostitusi di sejumlah hotel atau kenis tempat penginapan lain di Jember. Polisi menangkap pula tiga pelacur atau pekerja seks komersial (PSK) berusia sekitar 25 tahun.
Menurut Kepala Urusan Operasional Satreskrim Polres Jember, Iptu Prayitno, terbongkarnya kasus itu karena penyamaran anggota Polres Jember selama beberapa waktu terakhir.
Calon pembeli memesan melalui HY. "Pemesanan cukup memakai telepon atau pesan singkat ke ponsel. HY kemudian menyediakan PSK-nya," kata Prayitno, Kamis (30/4/2015).
Setelah terjadi kesepakatan di telepon atau SMS, HY mengantarkan PSK ke tempat penginapan yang disetujui. Tempat penginapan yang dituju berada di kawasan kota Jember.
Setelah mucikari mengantarkan PSK kepada pelanggan di sebuah tempat penginapan, Rabu (29/4/2015) malam, polisi menangkapnya.
Menurut Prayitno, mucikari itu akan dijerat memakai Pasal 296 KUHP subsider 506 KUHP tentang memberikan kesempatan perbuatan cabul dan menarik keuntungan dari perbuatan itu.
"Ancaman hukumannya satu tahun penjara," pungkas Prayit.