Intel Gadungan Polda DIY Berhasil Tipu Rp 10 Juta
Seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi melakukan tindak penipuan dan melarikan uang jutaan rupiah milik korbannya
Editor:
Sugiyarto
Laporan Reporter Tribun Jogja, Santo Ari
TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Seorang pria yang mengaku sebagai anggota polisi melakukan tindak penipuan dan melarikan uang jutaan rupiah milik korbannya.
Kepada korban, tersangka atas nama Gandrung Ponimin alias Eko (55) melancarkan modusnya dan mengaku dapat menyelesaikan masalah yang didera oleh korban saat itu.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Dhanang Bagus Anggara, menjelaskan secara terperinci bahwa kasus tersebut bermula saat Gandrung yang merupakan warga Pandowoharjo, dan temannya yang bernama Edi warga Purwobinangun mendatangi seorang korban Nugroho Warsito (57), di salon yang berada di Sardonoharjo, Ngaglik,Sleman 20 April lalu.
Saat itu, korban tengah terseret kasus dugaan pencurian. "Tersangka (Gandrung) mengaku sebagai anggota intel Polda DIY, dan mengatakan bahwa ia bisa menyelesaikan masalah yang sedang dihadapi korban," jelas Kasat, Selasa (16/6/2015).
Atas tawaran bantuan tersebut, Gandrung meminta sejumlah uang kepada korban sebanyak Rp 10 juta. Uang itu dibayarkan dua kali, yakni pada hari itu sebesar Rp 5 juta dan sisanya pada 23 April.
"Pada saat bertemu, korban tidak menaruh curiga sama sekali. Saat itu tersangka (gandrung) mengenakan kaos bertuliskan polisi," imbuhnya.
Akan tetapi, waktu berlalu dan kejelasan tak kunjung didapat korban, akhirnya korban yang curiga bahwa dirinya telah ditipu lantas melaporkan ke Polres Sleman.
Setelah melakukan penyelidikan petugas lantas meringkus kedua tersangka belum lama ini.
Masing-masing, Gandrung ditangkap di warung soto miliknya di Pandowoharjo, dan Edi ditangkap di Purwobinangun. (*)