Kamis, 22 Januari 2026

Campur Daging Sapi dan Celeng, Budi dan Eko Jadi Tersangka

Dua tersangka bersaudara ini penjual daging babi di Pasar Jagir. Kasusnya kini ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Editor: Hendra Gunawan
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Polisi menunjukkan daging yang disimpan di lokasi penjualan serta penyimpanan daging celeng di Jalan Penjernian No 38, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Jumat (26/6/2015). Polisi telah mengamankan tujuh orang pengepul diantaranya adalah Musrifin, pemilik rumah yang dijadikan gudang daging babi T, R, D, A, J, dan E. Setiap harinya, sebanyak 100 hingga 200 kilo daging celeng atau babi dan dipasarkan ke pasar-pasar di Surabaya. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Setelah memeriksa tujuh saksi dalam kasus penjualan daging babi hutan atau celeng, Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan dua orang tersangka, yaitu Budi dan Eko, Sabtu (27/6/2015).

Dua tersangka bersaudara ini penjual daging babi di Pasar Jagir. Kasusnya kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Kanit Tipiter, AKP Heru Dwi Purnomo menyatakan pemilik gudang, Musrifin belum bisa ditetapkan sebagai tersangka. Sebab, penjualan daging babi atau celeng tidak dilarang di Indonesia.

Apalagi dalam kasus ini, Musrifin tidak menipu pembeli. Warga Menganti, Gresik ini memisahkan antara daging sapi dengan daging babi. Bahkan kepada pembeli yang membeli daging sapi, dia juga memberikan daging sapi.

“Kalau dua tersangka ini menipu pembelinya. Mereka menjual daging sapi kepada pembeli yang minta daging sapi,” kata Heru.

Dua tersangka ini meneruskan bisnis ibunya sejak 2011 lalu. Dia tidak dapat memastikan sejak kapan kedua tersangka menjual daging babi.

Menurutnya, keluarganya mengenal Musrifin sejak bisnis tersebut masih dikelola oleh ibunya. Tapi saat itu ibunya hanya menjual daging sapi.

Baru sejak dikelola tersangka, daging dagangannya campuran antara daging sapi dengan daging babi.

Kedua tersangka ini memiliki jadwal jualan berbeda. Budi berjualan mulai pukul 12.00-03.00 WIB. Sedangkan Eko berjualan mulai pukul 03.00-07.00 WIB. Setiap harinya tersangka mampu menjual antara 70-100 kilogram (kg).

Heru memperkirakan daging babi itu sudah tersebar di beberapa pasar tradisional di Surabaya. Sebab, tersangka sudah membuka bisnis sejak empat tahun silam.

Selain itu, pelanggan tersangka tersangka tidak hanya pembeli eceran. Pedagang di pasar tradisional lain banyak yang membeli daging dari tersangka.

“Setiap kilo daging dijual seharga Rp 85.000. Harganya masih normal,” tambahnya. (Zainuddin)

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved