Kisah Tragis Angeline
Hotma Sitompoel Tunggu Polda Bali di Pengadilan
Hotma Sitompoel tidak banyak berkomentar terkait ditolaknya praperadilan yang diajukan oleh hakim.
Dalam pembacaan pertimbangan hakim menimbang dari seluruh bukti surat yang diajukan Termohon dalam perkara ini yaitu surat tertanda P1 sampai dengan P47, khususnya bukti surat tertanda P21, P22, P23 yang berkaitan dengan alat bukti surat dan bukti surat tertanda P33 sampai dengan P45 terkait dengan bukti surat keterangan saksi dan keterangan ahli telah mampu membutikan, bahwa Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka adalah telah memenuhi dua alat bukti yang dipersyaratkan oleh putusan mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dalam hal ini alat bukti keterangan saksi dan keterangan ahli dan surat.
“Bahwa dengan demikian argumentasi Pemohon, bahwa Termohon di dalam menetapkan Pemohon sebagai tersangka tidak didasari pada adanya alat-alat bukti yang sah adalah argumentasi yang tidak beralasan menurut hukum dan harus ditolak," demikian hakim membacakan pertimbangan putusan.
Selain itu menimbang, bahwa berdasarkan uraian terdahulu hakim dalam perkara praperadilan ini berpendapat bahwa pemohon telah tidak mampu membuktikan seluruh dalil dalil pokok permohonannya.
Dengan demikian permohonan praperadilan ini harus dinyatakan ditolak untuk seluruhnya.
Memimbang permohonan pemohon yang ditolak maka seluruh biaya yang ditimbulkan dalam operkara ini dibebankan kepada pemohon,
“Mengingat pada putusan MK nomor 21/PU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014 dan ketentuan Pasal 77 sampai Pasal 38 KUHAP serta pasal-pasal lain dalam Undang Undang bersangkutan mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon, dua membebani pemohon untuk membayar biaya sebesar nilai,” tutup hakim Ahmad Peten Sili dalam putusannya dan disambut tepuk tangan riuh pengunjung. (*)