Tilep Tabungan Rp 1,124 M, PNS BPPT Semarang Dituntut 3 Tahun Penjara
Marthika Triana (31), oknum PNS pada Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang, menjalani sidang tuntutan
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Zainal Arifin
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Marthika Triana (31), oknum PNS pada Badan Pelayanan dan Perijinan Terpadu (BPPT) Kota Semarang, menjalani sidang tuntutan atas dugaan penipuan bermodus program tabungan koperasi DPR RI di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (6/8/2015).
Wanita yang akrab disapa Triana atau Ria itu, didampingi penasehat hukumnya, Nico Pamenang. Triana nampak terdiam saja sembari menyilangkan jari-jari tangannya saat mendengar tuntutan jaksa.
Dalam sidang yang dipimpin hakim Siti Jamzanah itu, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Semarang, Danang Suro Kusumo menilai Triana telah terbukti melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Danang meminta majelis agar menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Triana selama 3 tahun.
"Menuntut terdakwa, Marthika Triana dengan hukuman selama 3 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan diwajibkan bagi terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500," kata Danang, dalam tuntutannya.
Atas perbuatan terdakwa Triana, Danang menuturkan, telah merugikan sebanyak 40 orang korban yang menabung. Dari total uang tabungan yang disetorkan, Triana dinilai menggelapkan dana sebanyak Rp 1,124 miliar.
"Dalam tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa menilap uang sebanyak Rp 1,124 miliar, itu adalah tuntutan yang tidak tuntas. Karena jaksa tidak menyebutkan kerugian para saksi korban secara detail tetapi hanya secara global saja," kata Nico.
Menurut Nico, jaksa tidak boleh mempercayai keterangan saksi korban sepenuhnya. Karena, dalam kasus ini juga ada keuntungan yang didapat para saksi atau korban.
Dia menduga, para saksi dan korban ingin mencari keuntungan yang lebih lagi dari kasus ini.
"Karena, kenyataannya dalam tabungan yang diberikan, jumlah saldo bertambah seperti yang dijanjikan. Oleh karena itu, kami meminta kepada majelis hakim agar diberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa," pintanya.
Perlu diketahui, terdakwa Marthika Triana, warga Bendan Dhuwur, Gajahmungkur, Semarang ini diduga telah menilap uang setoran tabungan milik 40 orang korban senilai Rp 1,124 miliar.
Para korban terdiri atas berbagai macam profesi, seperti rekan terdakwa sendiri di BPPT Kota Semarang, Satpol PP Kota Semarang, pengusaha katering, dan ibu rumah tangga. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ilustrasi-penipuan-sms-nih2_20150627_111047.jpg)