Pilkada Serentak
Tiga Pasangan Bakal Calon Kepala Daerah Jateng Tersingkir Sebelum Bertanding
Tiga pasangan bakal calon kepala daerah di Jawa Tengah tidak mengembalikan berkas permintaan revisi dokumen yang dikirimkan KPU setempat.
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tiga pasangan bakal calon kepala daerah di Jawa Tengah tidak mengembalikan berkas permintaan revisi dokumen yang dikirimkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ketiga pasangan berasal dari Kota Pekalongan, Kabupaten Boyolali dan Klaten.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng, Joko Purnomo mengatakan, karena tidak mengembalikan berkas revisi, tiga balon tersebut dinyatakan gugur atau tidak lolos proses administrasi. Namun hal itu tidak mengakibatkan adanya calon tunggal pada Pilkada mendatang, seperti halnya yang terjadi di Kota Denpasar.
Joko menerangkan, pasangan yang dipastikan tidak lolos adalah bakal calon perseorangan Kota Pekalongan, Sudjaka Martana-Fauzi Umar Lahji.
"Sebelumnya terdapat empat pasangan bakal calon di Kota Pekalongan, tetapi hanya tiga yang mengembalikan berkas dengan revisi," kata Joko, Minggu (9/8/2015).
Sementara itu, pasangan bakal calon Kabupaten Klaten yang diusung PKS, Gerindra, Hanura, Suhardjanto-Sunardi, tidak memperbaiki berkas yang seharusnya direvisi. Oleh karena itu, mereka dinyatakan tidak lolos proses administrasi. Di daerah itu, sebelumnya terdapat empat pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU.
Pada saat yang sama, bakal calon perseorangan Pilkada Boyolali, Cahyo Sumarso-M Yakni Anwar, juga tersingkir sebelum bertanding karena tidak mengembalikan berkas. Sebelumnya, di Boyolali terdapat tiga pasangan bakal calon yang mendaftar ke KPU.
"Kota Pekalongan dan Boyolali tidak mengembalikan berkas sedangkan Klaten mengembalikan berkas tapi sama sekali tidak ada revisi. Mereka dinyatakan tidak lolos karena tidak melengkapi berkas administrasi," terang Joko.
Dia menjelaskan, tiap pasangan bakal calon harus megembalikan revisi berkas paling lambat 7 Agustus. Tiap bakal calon diberi kesempatan selama tiga hari untuk memperbaiki berkas administrasi.
Sementara itu, di Demak, tiga pasangan bakal calon bupati/wakil bupati telah melengkapi berkas. Namun, KPU Demak masih harus melakukan proses verifikasi berkas itu hingga tanggal 14 Agustus.
"Jika nanti saat verifikasi ditemukan berkas yang bermasalah dari pasangan calon tersebut, maka kami nyatakan gagal. Artinya jika berkas ada yang kurang maka yang bersangkutan dinyatakan bukan calon bupati atau wakil bupati," kata Ketua KPU Demak, Mahmudi.
Di Kabupaten Semarang, dua pasangan bakal calon, Mundjirin-Ngesti Nugroho (Mukti) dan Nur Jatmiko-Mas'ud Ridwan (Jatimas) juga telah melengkapi berkas.
"Sepintas, kami sudah melihat dan poin per poin sudah dilengkapi. Dan sesuai tahapan, mulai Sabtu (8/8) kami meneliti kembali dan sebelum penetapan, kami buat berita acara (BA) nya," kata anggota KPU, Ridho Pakina.
Kondisi yang sama juga terjadi di Kendal. Dua pasangan bakal calon, Widya Kandi Susanti-Hilmi Dimyati dan Mirna Anissa-Masrur Masykur, juga telah melengkapi berkas pada hari terakhir, Jumat (7/8/2015) pekan lalu.
Ketua KPUD, Wahidin Said mengatakan, berkas persyaratan kedua pasangan bakal calon dinyatakan sudah lengkap.
"Tahapan berikutnya adalah melakukan pemeriksaan dan verifikasi kebenaran data, sebelum kami umumkan secara sah para calon bupati dan wakil bupati," kata Said. (gap/put/dse/pow)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kpu-kota-semarang_20150810_123104.jpg)