Senin, 8 Juni 2026

Mahasiswa Penculik Perawan Itu Ternyata Gemar Koleksi Film Mesum Kekerasan

Polisi menemukan puluhan video, dan foto porno dalam ponsel, dan komputer tersangka Gama Mulya

Tayang:
Editor: Budi Prasetyo
surya/hayu yudha prabowo
AKP Adam Purbantoro, Kasatreskrim Polres Malang Kota menunjukan foto bugil tersangka pembiusan mahasiswi, Gama Mulya dan Suci Anin Nastiti di Mapolres Malang Kota, Rabu (12/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM.MALANG - Polisi menemukan puluhan video, dan foto porno dalam ponsel, dan komputer tersangka Gama Mulya (24), mahasiswa yang menjadi pelaku kasus penculikan, dan pemerkosaan.

Kasat Reskrim Polresta Malang, AKP Adam Purbantoro menjelaskan sebagian koleksi dari warga Perum Asrikaton, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang ini adalah koleksi pribadi, yang menampilkan tubuh tersangka dan perempuan tak berpakaian.

Jumlahnya ada puluhan,” kata Adam pada wartawan, Rabu (12/8/2015).

Koleksi video itu menampilkan film-film porno berbau kekerasan. Koleksi video ini didapatnya dari internet.

Adam menambahkan ada satu foto koleksi pribadi Gama yang mencurigakan.

Foto itu menampilkan perempuan tanpa busana tergeletak di lantai, dan tak sadarkan diri.

Diduga, foto ini adalah salah satu korban Gama. “Kami masih menelusuri temuan ini,” kata Adam.

Sementara, kasus ini mulai menjadi sorotan nasional. Komisi Nasional Untuk Perempuan (Komnas Perempuan) bahkan mengirim perwakilannya untuk menemui Suci Anin Nastiti (20), perempuan yang juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini.

Saya mewakili Komnas Perempuan untuk memberi laporan terkait kasus ini,” kata Naumi Werdisastro, Ketua Tim Reaksi Cepat Komisi Nasional Perlindungan Anak.

Naumi kala itu berbincang selama lebih kurang 20 menit dengan kedua pelaku, dan korban penculikan sekaligus pemerkosaan, WW.

Dari perbincangan tersebut Naumi menyimpulkan bahwa ada pengaruh tontonan video porno dalam tindakan para tersangka.

“Selain lingkungan dan gaya hidup, video porno juga mempengaruhi mereka,” katanya.

Gama dan Anin menjalin hubungan asmara hampir dua tahun. Selama hubungan tersebut, Anin tinggal di rumah Gama.

Karena itu, ia mendorong Anin juga melaporkan perlakuan sang pacar ke polisi.

Meski begitu, laporan tersebut harus disampaikan ke Polres Malang. Ini karena lokasi perlakuan Anin di perumahan Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Dia terintimidasi, dan tertekan selama menjalani hubungan intim,” tambahnya.

Intimidasi itu terlihat dari ancaman Gama memutus kisah asmaranya jika tak dicarikan seorang gadis perawan, serta ancaman menyebar foto telanjang Anin.

Penyesalan serupa juga terlihat dari pengakuan Gama pada Naumi. Gama bahkan berharap dapat menikahi kekasihnya usai kasus ini terungkap polisi.

“Yang lelaki (Gama, red), juga menangis saat berbicara dengan saya,” tambah Naumi.

Di berita sebelumnya, polisi menangkap Gama dan Anin karena menculik, menganiaya, lalu memperkosa WW, teman kuliah mereka sendiri.

Keduanya melakukan kejahatan itu lantaran Gama meminta seorang gadis perawan pada sang pacar.

Akibat perlakuan tersebut, tubuh WW menjadi lebam karena pengaruh obat bius. Selain itu, ada sejumlah bekas lebam di tangan dan kaki akibat tubuhnya diikat.

WW juga terpaksa dirawat ke rumah sakit akibat perlakuan kedua tersangka, Kamis (6/8/2015) malam.

Kini, Gama dan Anin dipenjara. Keduanya dijerat dengan lima pasal sekaligus, yakni pasal 328, 285, 286, 290, dan 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukuman mereka mencapai 12 tahun penjara.

Sumber: Surya
Tags
Malang
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved