Senin, 13 April 2026

Heriyanto Gratiskan Pirek untuk Pelanggan yang Beli Sabu

Untuk menarik minat serta memuaskan pelanggannya, Heriyanto alias Lelek (37) rela memberikan pirek secara cuma-cuma kepada para pelanggan

Editor: Sugiyarto
Surya/M Taufik
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG --- Untuk menarik minat serta memuaskan pelanggannya, Heriyanto alias Lelek (37) rela memberikan pirek secara cuma-cuma kepada para pelanggan yang memesan sabu kepadanya.

Sayangnya, kini karir tersangka warga Jalan Karang Anyar Rt 06/4 Kelurahan Bukit Baru Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang itu, harus berakhir setelah digrebek Unit I Subdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel di kontrakannya, Selasa (24/8) sekitar pukul 07.00.

Dari penggrebekan terhadap bapak dua anak ini, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa dompet berwarna coklat berisi tujuh paket sabu kecil dan satu paket besar seberat 17 gram seharga Rp 18 juta, 17 buah pirek, ratusan klips transparan dan timbangan digital yang ditemukan polisi di atas lemari pakaian yang ada di kamarnya.

Menurut keterangan tersangka warga asal Solo Jawa Tengah ini, ia menjalani bisnisnya tersebut kurang lebih sudah selama satu bulan terakhir.

Menurutnya, barang haram tersebut didapat dari seorang bandar bernama Boy (DPO) yang ia kenal saat menjadi sopir truk tangki pengangkut minyak makan.

"Selama kurang lebih sebulan menjalani bisnis ini, saya sudah sebanyak lima kali mengambil sabu kepada Boy dan tiap transaksi selalu ketemuan di kawasan Grand City Palembang," jelasnya.

Setiap transaksi, dikatakan Lelek, ia selalu mengambil sabu kepada Boy sebanyak dua paket besar seharga Rp 20 juta.

Dan setalah itu, ia pun kembali memecahnya menjadi 20 paket kecil seharga Rp 1,2 juta per paket.

Sabu yang saya beli itu biasanya habis terjual dalam waktu lima hingga enam hari sedangkan pembelinya rata-rata tetangga sendiri. Dan dari hasil penjualan itu, saya memperoleh keuntungan sebesar Rp 2 juta," terangnya.

Selain itu, masih dikatakan Lelek, untuk menarik serta memuaskan para pelanggannya, ia pun memberikan pirek secara cuma-cuma. Pirek tersebut ia beli dari apotik seharga Rp 5 ribu per buah.

"Sebelum jualan ini, awalnya saya hanya memakai saja. Dan setelah mendapat tawaran dari Boy, saya baru mulai ikut menjual," ungkapnya.

Sementara itu, Kasubdit II Ditres Narkoba Polda Sumsel, AKBP Parlindungan Lubis menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah mendapat informasi dari warga setempat.

Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan barang bukti dan langsung mengamankannya.

"Saat ini barang bukti dan tersangka sudah kami amankan. Akibat ulahnya, tersangka bakal dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved