Pilkada Serentak
KPU Luwu Utara Berhentikan Enam Penyelenggara Pemilu
Komisi Pemilihan Umum Luwu Utara, memberhentikan enam orang penyelenggara karena diduga mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Luwu Utara.
Laporan Wartawan Tribun Timur, Sudirman
TRIBUNNEWS.COM, MASAMBA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara, memberhentikan enam orang penyelenggara karena diduga mendukung salah satu pasangan calon di Pilkada Luwu Utara.
Ketua KPU Luwu Utara, Suprianto mengatakan, enam orang yang diberhentikan masih merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP).
Dari enam orang yang diberhentikan, satu orang yang bertugas di Kecamatan Sabbang dan lima orang lainnya bertugas di Kecamatan Malangke Barat.
"Walaupun masa tugasnya sebagai PPDP telah berakhir, mereka akan diangkat menjadi Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sejumlah TPS," tambah Suprianto, Jumat (28/8/2015).