Jumat, 29 Mei 2026

Tukang Servis Komputer Palsukan Kartu Debit

M Arif Adiansyah (42) harus meringkuk di sel Mapolrestabes Surabaya karena memalsukan berbagai kartu debit.

Tayang:
Editor: Sugiyarto
surya/zainuddin
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya Takdir Mattanette menujukkan barang bukti berupa alat pembuat kartu debit palsu yang disita dari tersangka, Selasa (1/9/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - M Arif Adiansyah (42) harus meringkuk di sel Mapolrestabes Surabaya karena memalsukan berbagai kartu debit.

Dalam menjalankan aksinya, warga Semampir ini diduga memanfaatkan peralatan yang biasa digunakan untuk servis komputer.

Dia hanya menambah alat magnetic stripe reader (MSR) yang dibeli dari situs jual-beli online seharga Rp 1,7 juta.

Alat ini digunakan untuk memasukkan bit coin yang dibeli dari website www.briandsdamp.ru.

Dia membeli tujuh nomor debit seharga Rp 200.000 dari website itu. Setiap kode debit terdiri dari empat digit.

Arif hanya ingat empat nomor dibet, yaitu 5273, 5533, 3008, dan 7336. Sedangkan tiga nomor dibet lainnya Arif mengaku lupa.

“Nomor debit ini yang dimasukan ke kartu debit menggunakan MSR,” kata Arif, Selasa (1/9/2015).

Dia mendapat kartu debit dari teman-temannya. Tapi dia membantah teman-temannya terlibat dalam pemalsuan ini.

Dia hanya minta teman-temannya memberikan kartu debitnya yang telah mati.

Arif tidak pernah memanfaatkan kartu debit palsu ini untuk belanja di minimarket, swalayan, dan mall.

Sejak tiga bulan beraksi, Arif hanya memanfaatkan untuk menginap di hotel.

Biasanya Arif mengajak teman-temannya untuk menginap di hotel.

Menurutnya, seluruh transaksi di hotel menggunakan kartu debit palsu.

Arif juga sering menarik uang cash dari kartu debit palsu di hotel. Tapi Arif memanfaatkan uang itu untuk belanja di hotel, seperti makan.

“Saya tidak pernah menginap bersama keluarga. Hanya sama teman-teman,” tambahnya.

Terbongkarnya pemalsuan ini bermula dari laporan manajemen hotel ke Mapolrestabes.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete menyatakan manajemen hotel mencurigai kartu debit yang digunakan tersangka.

Kartu debit itu sudah kedaluwarsa, tapi tersangka masih bisa memanfaatkannya.

“Kami sempat kesulitan menangkap tersangka karena dia menggunakan kartu identitas palsu,” kata Takdir.

Identitas palsu tersebut adalah milik M Ali Sakti warga Gayungsari Barat. Tersangka mengganti foto Ali Sakti dengan fotonya.

Penyidik sempat mendatangi rumah Ali Sakti. Dihadapan penyidik, Ali Sakti mengaku pernah kehilangan KTP-nya.

Untuk membongkar kasus ini, pihaknya juga menggandeng Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya.

Menurutnya, tersangka ditangkap di rumahnya. Selain menyita seperangkat computer, Satreskrim juga menyita sekitar 50 kartu debit palsu.

“Baru pihak hotel yang komplain. Belum ada pihak minimarket atau swalayan yang melapor,” tambahnya.

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved