Seluruh Tempat Wisata di Badung Boleh Jual Bir
Pertengahan Februari 2016 pemerintah Kabupaten Badung akan melarang setiap minimarket menjual minuman beralkohol (mikol) golongan A.
TRIBUNNEWS.COM, MANGUPURA - Pertengahan Februari 2016 pemerintah Kabupaten Badung akan melarang setiap minimarket menjual minuman beralkohol (mikol) golongan A. Aturan ini berlaku juga untuk minimarket di kawasan pariwisata.
Sebaliknya, pemerintah akan memperbolehkan pedagang kecil di semua kawasan pariwisata Badung menjualnya.
Kepala Diskopperindag Badung, I Ketut Karpiana, Kamis (3/9/2015) mengatakan pihaknya telah menerima Perbup baru terkait penataan, pengendalian dan pengawasan minuma beralkohol golongan A di Badung.
Dalam peraturan tersebut minimarket tidak diperbolehkan menjual bir, meskipun berada di kawasan pariwisata.
Toko modern yang diperbolehkan hanyalah supermarket, hypermarket dan toko pengecer khusus menjual minuman beralkohol di kawasan wisata.
"Awalnya minimarket yang berada di kawasan pariwisata diperbolehkan. Tapi pantauan pusat (kementerian), minimarket menjadi tempat anak-anak muda mabuk. Sebab perdagangan di minimarket tak ada nilai humanismenya, yang penting dagangan laku, siapapun boleh beli. Dalam peraturan, batas umur konsumen adalah 21 tahun," ujar Karpiana.
Dalam Perbup No 38, tahun 2015, Pemkab Badung menetapkan siapa saja pedagang yang memperbolehkan konsumen langsung mengonsumsi di tempat.
Antara lain hotel, restoran, bar, dan warung kecil yang menjadi bagian dari koperasi, badan usaha daerah atau kelompok usaha bersama yang dikoordinir desa adat.
Penjual yang harus melarang pembeli minum di tempat adalah supermarket, hypermarket dan toko pengecer khusus mikol.
Tiga badan usaha waralaba ini juga harus menyediakan tempat khusus untuk minuman beralkohol golongan A dan mempekerjakan karyawan khusus melayani minuman beralkohol.
"Setiap penjual bir wajib memiliki SKPL-A yang telah disahkan bupati," ujarnya.
Kepada Tribun Bali (Tribunnews.com Network), Karpiana mengatakan sebelum adanya peraturan ini, warung kecil yang boleh menjual bir hanya mereka yang berada di kawasan pariwisata Nusa Dua, Kuta dan Tuban.
Namun dalam Perbup No 38, tahun 2015 dinyatakan, semua kelompok pedagang di kawasan pariwisata diperbolehkan.
Dari data yang diberikan Diskopperindag Badung kepada Tribun Bali, terdapat 51 kawasan yang boleh menjual minuman beralkohol golongan A.
Kawasan tersebut berupa pantai, agrowisata, wisata alam, dan desa wisata.
Karpiana mengatakan peraturan ini akan diterapkan pertengahan Februari 2015, yang akan diawali dengan acara penyerahan 400 rompi khusus oleh Menteri Perdagangan.
"Nanti para pedagang eceran yang menjual bir akan memakai rompi khusus. Supaya kami bisa tahu, mana legal dan ilegal," jelasnya.
Kelompok Pedagang Minuman Wanasari Sangeh mengaku tidak sabar menunggu peraturan tersebut diterapkan.
Sebab selama ini pesanan bir oleh wisatawan yang mengunjungi objek wisata Alas Pala, Desa Adat Sangeh, Abiansemal relatif banyak.
Namun karena tidak diperbolehkan menjual bir, mereka merasa sering mengecewakan wisatawan.
"Ini kabar yang menggembirakan bagi kami. Selama ini, pesanan bir banyak, tapi kami tidak jual. Wisatawan banyak yang kecewa," ujar Ni Wayan Murni (63), satu dari 24 orang anggota kelompok pedagang minuman di objek wisata kera ekor panjang itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wisatawan-mancanegara-menikmati-bir-di-pantai-kuta_20150904_125708.jpg)