Bawa Sabu, Oknum Satpol PP Tanjungpinang Tak Berkutik Saat Dibekuk Aparat
IS (33), oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tanjungpinang, Kamis (8/9/2015), ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.
Laporan Tribunnews Batam, Aprizal
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNGPINANG - IS (33), oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemko Tanjungpinang, Kamis (8/9/2015), ditangkap Satuan Narkoba Polres Tanjungpinang.
IS diduga memiliki narkoba jenis sabu seberat 0,5 gram.
Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Abdul Rahman mengatakan, penangkapan IS berdasarkan hasil penyelidikan dan pengembangan pelaku pengedar narkoba.
''Anggota Satpol PP ini termasuk target kami. Setelah benar hasil penyelidikan makanya yang bersangkutan langsung kami tangkap. Istilah target, dia sudah lama menjadi TO,'' ujar Rahman, Jumat (9/10/2015).
Dikatakan Rahman, saat ditangkap IS tidak melakukan perlawanan.
Dari tangannya, polisi mendapatkan narkoba golongan I jenis sabu seberat 0,5 gram.
'Saya belum bisa menjelaskan secara rinci, karena masih dalam tahap pengembangan,'' kata Rahman.
Terpisah, Kasat Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Tanjungpinang, Irianto, membenarkan anggotanya ditangkap polisi karena kasus narkoba.
''Saya sudah dengar kabar tersebut. Dan sudah saya laporkan kepada Pak Walikota (Lis Darmansyah, red),'' ujar Irianto.
Irianto mengaku prihatin atas terlibatnya anggota Satpol PP dalam penyalahgunaan narkoba.
"Padahal saya sudah sering mengingatkan dan memberi nasihat kepada mereka. Kalau seperti ini berarti saya gagal mendidik mereka,'' kata Irianrto.
Sebelumnya, pihaknya juga berkordinasi dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tanjungpinang untuk memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba.
''Sebelumnya saya juga sudah peringatkan kepada anggota untuk mengaku jika pernah menggunakan narkoba. Hal itu biar mereka menjalani rehabilitasi di BNN. Tapi tak pernah ada yang mengaku,'' ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pengguna-narkoba_20150402_095720.jpg)