Sabtu, 25 April 2026

Bos Penampung Emas Ilegal Hanya Dihukum 7 Bulan, Kapolda Kalbar Sesalkan Putusan Hakim

Putusan ringan dikhawatirkan tidak memberikan efek jera kepada pelaku maupun kepada pihak lainnya yang bermain disektor pertambangan emas tanpa izin

Editor: Wahid Nurdin
TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolda Kalbar, Brigjen Pol Arief Sulistyanto saat jumpa pers di Mapolda Kalbar terkait perkembangan kasus pembunuhan Tari Ariezona dan terduga anggota ISIS asal Pontianak, Senin (23/3/2015) siang. TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI 

Laporan wartawan Tribun Pontianak, Novi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK  -  Kapolda Kalbar, Brigjen Arief Sulistyanto menyayangkan ringannya putusan hakim terhadap bos penampungan emas ilegal.

Vonis rendah berupa 7 bulan dan denda Rp 10 juta dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri Pontianak kepada Tuki pada Kamis (29/10/2015).

Putusan yang ringan dikhawatirkan tidak akan memberikan efek jera baik kepada pelaku maupun kepada pihak lainnya yang bermain disektor penambangan emas tanpa izin (PETI).

Selain itu, kata Arief dalam penegakan hukum kepada tersangka PETI, pihaknya melalui jalan yang tidak mudah.

Polda Kalbar pada Maret 2015 kemarin bahkan disibukkan dengan praperadilan yang dilakukan oleh Dju Dju rekanan Tuki, yang saat itu berstatus tersangka kasus PETI.

"Tantangan bukan hanya pembuktian perkara saja, tetapi juga menghadapi upaya perlawanan para tersangka dengan dilaporkan ke Biro Wasidik, Div Propam, dan juga di praperadilan," kata Arief Senin (2/11/2015).

Proses pengungkapan dilapangan tak kalah sulit, lokasi PETI yang jauh di wilayah pelosok bahkan pernah memakan korban.

Seorang anggota Polres Landak pada Agustus 2014 bahkan gugur akibat terjatuh ke sungai saat mengamankan barang bukti PETI.

Arief menilai putusan yang lemah adalah bentuk lelucon dalam penegakan hukum.

"Disaat gencarnya pemberantasan korupsi di Republik ini,Ini lelucon penegakan hukum."kata Arief.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved