Terbukti Korupsi, Direktur CV Bina Husada Divonis 6 Tahun Penjara
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, terdakwa Wan Kek divonis enam tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
Editor:
Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktur CV Bina Husada, Wan Kek alias Ali Sumitro (47) menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Medan.
Dalam sidang pembacaan vonis tersebut, terdakwa Wan Kek divonis enam tahun penjara denda Rp 200 juta dengan subsider empat bulan kurungan.
"Meminta agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp100 juta, subsider dua tahun kurungan," ujar majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Senin (2/11/2015) sore.
Dalam amar putusan tersebut, terdakwa Wan Kek dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor
20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Namun, vonis hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Hendri Sipahutar yang sebelumnya meminta terdakwa agar dijatuhi hukuman delapan tahun, enam bulan penjara, serta denda
Sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan serta membayar uang pengganti (UP) Rp 2,4 miliar subsider empat tahun dan tiga bulan kurungan.
Usai pembacaan putusan, terdakwa pun berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, dan kemudian menyatakan pikir-pikir. Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa Wan Kek bukannya sedih.
Ia tampak tersenyum dan tertawa sembari memeluk keluarganya yang sore tadi duduk di bangku persidangan.
Sebagaimana diketahui, Wan Kek bersama Drg Amrianto selaku Direktur RSUD Perdagangan, Jon Elyas Sentosa Saragih selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ramli Sagala selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP), Andrianto selaku rekanan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada proyek pengadaan alat-alat kesehatan (alkes) RSUD Perdagangan.
Saat itu, RSUD Perdagangan mendapatkan anggaran sebesar Rp5 miliar dari APBN-P tahun 2012. Setelah anggaran dikucurkan, terdakwa Wan Kek beserta terdakwa lainnya melakukan mark up harga alat-alat kesehatan tersebut sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 3,3 miliar.