Sabtu, 4 Oktober 2025

Sebelum Jalani Sidang Bos Sabu Bermesraan Bareng Istri

Meski dari balik jeruji besi, Abdullah yang didakwa memiliki sabu seberat 78,1 kilogram masih bisa bermesraan dengan istrinya.

Editor: Y Gustaman
Serambi Indonesia/Muhammad Hadi
Abdullah, bersama tiga temannya, didakwa atas kepemilikan sabu seberat 78,1 kilogram. Foto diambil sebelum sidang di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (5/11/2015). 

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Muhammad Hadi

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Meski dari balik jeruji besi, Abdullah yang didakwa memiliki sabu seberat 78,1 kilogram masih bisa bermesraan dengan istrinya sebelum menjalani sidang.

Semula tidur di dalam sel isolasi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (5/11/2015), Abdullah berkesiap dan segera bangkit menemui istri dan anggota keluarganya datang menjenguk.

Pria bertubuh tambun itu segera menjulurkan tangan menerobos sela terali besi lalu membelai tangan istrinya. Sebaliknya istrinya bersikap sama seakan waktu ini saat mereka melepas kangen.

"Jangan difoto kalau ada istri saya. Pokoknya jangan difoto istri saya, dia tak terlibat sabu. Kalau saya silakan foto," Abdullah meminta Serambi Indonesia.

"Saya orang yang sayang istri dan sayang keluarga," imbuh Abdullah sambil membelai istrinya.

Di balik terali besi, Abdullah memakai baju hitam sedangkan istrinya berjilbab dan memakai baju panjang oranye. Istri Abdullah menolak menjawab saat ditanya suasana hatinya terhadap suami.

"Ini mau tau saja atau mau tau banget," tanya istri Abdullah berbasa-basi tanpa memberikan jawaban rinci.

Dari balik terali besi, Abdullah mengungkap rahasia hidupnya bahagia. "Delapan jam untuk ibadah, delapan jam mencari rezeki dan delapan jeam untuk istirahat. Pas 24 jam untuk hidup bahagia di dunia dan akhirat," kata dia.

Abdullah bersama Hamdani, Hasan Basri, dan Samsul Bahri, didakwa atas kepemilkan sabu seberat 78,1 kilogram. Mereka mendapat pengawalan ketat pihak kepolisian selama menjalani sidang.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved