Ronny Maryanto Minta Masyarakat Tidak Takut Memantau Proses Pilkada
Masyarakat perlu membantu Bawaslu dan Panwaslu agar pelaksanaan Pilkada di daerah tetap berjalan jujur dan adil (jurdil).
Laporan Reporter Tribun Jateng M Nur Huda
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Fadli Zon, Ronny Maryanto, siap menghadapi sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (12/11/2015).
“Kami siap menghadapi sidang nanti. Apapun hasilnya, kami akan konsisten,” kata Ronny saat menggelar jumpa pers di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng, Selasa (10/11/2015)
Ronny mengatakan, dirinya masih membuka ruang pada Fadli Zon melakukan klarifikasi karena apa yang dilakukan adalah bentuk partisipasi publik dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu).
"Jika Fadli ingin menemui kami, kami buka ruang bagi dia untuk klarifikasi,” katanya.
Ia berharap, masyarakat tetap tidak perlu khawatir untuk turut serta dalam kegiatan pemantauan di setiap proses Pilkada.
Masyarakat perlu membantu Bawaslu dan Panwaslu agar pelaksanaan Pilkada di daerah tetap berjalan jujur dan adil (jurdil).
“Jangan gentar untuk membantu Bawaslu dan Panwas. Karena ini bukan hal yang menakutkan,” katanya.
Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kasus ini ke Bawaslu RI, namun hingga kini belum ada tindaklanjut.
Ia berharap, Bawaslu RI bersedia memberikan advokasi dan menjalin komunikasi dengan Fadli Zon agar mencabut laporan tersebut.
“Fadli dengan kenegarawanannya perlu mencabut laporan itu,” katanya.
Adapun dalam kasus ini, Abhan juga akan menjadi saksi di persidangan. Nantinya, ia akan berupaya memberikan keterangan di depan majelis hakim untuk meringankan Ronny.
“Sebab ini jelas kepentingan umum untuk mengawal demokrasi,” katanya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/ronny-maryanto_20151110_185343.jpg)