Sabtu, 11 April 2026

Ronny Maryanto Minta Masyarakat Tidak Takut Memantau Proses Pilkada

Masyarakat perlu membantu Bawaslu dan Panwaslu agar pelaksanaan Pilkada di daerah tetap berjalan jujur dan adil (jurdil).

Editor: Eko Sutriyanto
tribunjateng/m nur huda
Ronny Maryanto (kanan) menyatakan siap menghadapi sidang terkait pengaduan Fadli Zon. Ronny memberikan keterangan pers di Kantor Bawaslu Jateng, Selasa (10/11/2015). Ia didampingi Koordinator KP2KKN Muhammad Rofiudin (tengah), dan Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah (kiri). 

Laporan Reporter Tribun Jateng  M Nur Huda

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG – Tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap Fadli Zon, Ronny Maryanto, siap menghadapi sidang perdana yang akan digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Kamis (12/11/2015).

“Kami siap menghadapi sidang nanti. Apapun hasilnya, kami akan konsisten,” kata Ronny saat menggelar jumpa pers di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jateng, Selasa (10/11/2015)

Ronny mengatakan, dirinya masih membuka ruang pada Fadli Zon melakukan klarifikasi karena apa yang dilakukan adalah bentuk partisipasi publik dalam proses Pemilihan Umum (Pemilu).

"Jika Fadli ingin menemui kami, kami buka ruang bagi dia  untuk klarifikasi,” katanya.

Ia berharap, masyarakat tetap tidak perlu khawatir untuk turut serta dalam kegiatan pemantauan di setiap proses Pilkada.

Masyarakat perlu membantu Bawaslu dan Panwaslu agar pelaksanaan Pilkada di daerah tetap berjalan jujur dan adil (jurdil).

“Jangan gentar untuk membantu Bawaslu dan Panwas. Karena ini bukan hal yang menakutkan,” katanya.

Ketua Bawaslu Jateng, Abhan Misbah mengatakan, pihaknya telah menyampaikan kasus ini ke Bawaslu RI, namun hingga kini belum ada tindaklanjut.

Ia berharap, Bawaslu RI bersedia memberikan advokasi dan menjalin komunikasi dengan Fadli Zon agar mencabut laporan tersebut.

“Fadli dengan kenegarawanannya perlu mencabut laporan itu,” katanya.

Adapun dalam kasus ini, Abhan juga akan menjadi saksi di persidangan. Nantinya, ia akan berupaya memberikan keterangan di depan majelis hakim untuk meringankan Ronny.

“Sebab ini jelas kepentingan umum untuk mengawal demokrasi,” katanya.(*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved