Tiga Pembunuh Sadis Mantan Sekjen DPP Aceh Sepakat Terancam Hukuman Mati
Polisi menetapkan pasal berlapis kepada tersangka pembunuhan mantan Sekjen DPP Aceh Sepakat, Mochtar Jacob, istri dan satu cucunya.
Penulis:
Array Anarcho
Editor:
Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Medan, Array A Argus
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Hukuman pidana penjara seumur hidup bakal diterima tiga tersangka pembunuhan mantan Sekjen DPP Aceh Sepakat, Mochtar Jacob, istri dan satu cucunya.
Kepala Satreskrim Polresta Medan, Komisaris Aldi Subartono, mengatakan ketiga tersangka pembunuhan masing-masing Rori Rahman (23), Triyono Yoga (22) dan Nanang Panji Santoso (19) dijerat pasal berlapis.
"Tersangkanya baru tiga ini saja, mereka kita kenakan pasal berlapis. Pertama pasal 340 tentang pembunuhan berencana, pasal 338 KUHP Jo pasal 365 ayat (3)," ungkap Aldi kepada wartawan Kamis (3/12/2015).
Bunyi pasal 340 KUHP adalah, “Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.” Sementara dua pasal lainnya, hukuman pidananya lebih rendah.
Ketiga pembunuh Jacob dan anggota keluarganya mengikuti gelar rekonstruksi dan sebanyak 30 adegan mereka peragakan, dimulai saat mereka masuk rumah, hingga menghabisi penghuni di dalamnya.
"Kita menggelar rekontruksi agar kasus pembunuhan ini menjadi terang. Dalam rekontruksi ini turut kita hadirkan perwakilan jaksa," sambung Aldi.