Selasa, 30 September 2025

Terdakwa Kasus Narkoba di Samarinda Kelabui Petugas Rutan Usai Sidang

Tahanan kasus narkoba kabur usai menjalani vonis di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, sekitar pukul 15.30 Wita.

Editor: Y Gustaman
Tribun Kaltim/Christopher Desmawangga
Tahanan digiring ke mobil rutan usai sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (15/12/2015). 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Christoper Desmawangga

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Tahanan kasus narkoba kabur usai menjalani vonis di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, sekitar pukul 15.30 Wita.

Terdakwa Heriyanto Goeyono alias Wicang kabur setelah menjalani persidangan sejak 24 Agustus 2015 divonis majelis hakim pidana selama enam tahun penjara.

Usai sidang seluruh tahanan yang menjalani persidangan digiring menuju bus rutan dan Heriyanto izin kepada seorang petugas pura-pura ke kamar kecil. Kesempatan itu Heriyanto gunakan untuk kabur.

Sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dan Heriyanto, namun sebelum tertangkap ia sudah dijemput temannya di samping pengadilan.

Terdakwa tak terpantau lagi setelah masuk ke kawasan perumahan Vorvo, setelah sebelumnya membuang baju tahanan berwarna oranye ke pinggir jalan raya.

"Bukannya masuk bus, dia malah lari menuju pengendara motor di samping pengadilan. Sempat dikejar, tapi tidak tertangkap," ucap Beni Hasan, seorang saksi, Selasa (15/12/2015).

Hingga saat ini pihak kepolisian tengah melakukan pengejaran terhadap terdakwa.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan