Sabtu, 1 November 2025

Dua Mucikari Ini Pekerjakan Enam ABG Sebagai Pemandu Karaoke dan PSK

Mami Ria mempekerjakan dua gadis di bawah umur di tempat lokalisasi Pulau Mencawak, Desa Tulis, Kabupaten Batang

Penulis: Muh Radlis
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-inlihat foto Dua Mucikari Ini Pekerjakan Enam ABG Sebagai Pemandu Karaoke dan  PSK
Tribun Jateng / Radlis
Dua mucikari ABG yang ditangkap jajaran Polda Jateng. Polisi berhasil menyelamatkan enam anak gadis yang berumur 16 tahun yang dipekerjakan oleh kedua tersangka.

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Radlis

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG- Sub Direktorat IV  Remaja, Anak dan Wanita (Renata) Reserse Kriminal Umum Polda Jateng menangkap dua orang pelaku eksploitasi anak di bawa umur di daerah Batang dan Pemalang.

Wanita bernama DK (30) alias Mami Ria, warga Desa Tampangsono, Batang dan pria bernama AG alias Anggi warga Pemalang ditangkap lantaran mempekerjakan anak di bawah umur di tempat karaoke Pemalang dan lokalisasi Desa Tulis, Kabupaten Batang.

Polisi berhasil menyelamatkan enam anak gadis yang berumur 16 tahun yang dipekerjakan oleh kedua tersangka.

Mami Ria mempekerjakan dua gadis di bawah umur di tempat lokalisasi Pulau Mencawak, Desa Tulis, Kabupaten Batang.

Sedangkan Anggi mempekerjakan empat remaja di tempat karaoke di Pemalang.

"Ada enam anak di bawah umur yang dipekerjakan dua tersangka," kata Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, AKBP Daddy Haryadi, Jumat (29/1/2016).

Mami Ria mempekerjakan dua anak di lokalisasi, sedangkan Anggi mempekerjakan empat anak di tempat karaoke.

Yang di karaoke ini apabila ada pesanan untuk prostitusi, Anggi juga melayani dan menyodorkan keempat anak tersebut.

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved