Pria Ini Mengamuk Karena Menyangka Kelebihan Dapat Hukuman Cambuk
Terpidana ini mengamuk karena menganggap petugas terlalu banyak mencambuk dirinya.
Editor:
Hasiolan Eko P Gultom
TRIBUNNEWS.COM - Seorang terpidana yang dihukum cambuk mengamuk dan meneriaki petugas sambil mengelilingi panggung tempat dia menjalani hukuman.
Terpidana ini mengamuk karena menganggap petugas terlalu banyak mencambuk dirinya.
Terpidana bernama Risman ini terlihat membentak petugas usai dicambuk. Akibatnya, pelaksanaan hukuman cambuk yang disaksikan ribuan warga tersebut sempat terhenti beberapa saat.
Namun setelah situasi reda pelaksanaan hukuman dilanjutkan kembali dengan total jumlah terpidana cambuk sebanyak 36 orang dari total 38 orang.
Sesuai putusan pengadilan di Mahkamah Syariah Meulaboh, hukuman yang dijatuhkan untuk Risman adalah lima kali cambukan setelah dikurangi masa tahanan, maka hukuman cambuk dikurangi satu kali.
“Tapi si terpidana ini menduga (hukuman) dia dikurangi dua kali, sehingga dia menilai ada kelebihan cambuk, padahal tidak ada kelebihan cambuk semua sudah sesuai baik saat hitungan, maupun saat cambukan dilayangkan,” papar Ika Suhanas, Kepala Satpol PP-WH Aceh Barat, Jumat (12/2/2016).
Ika Suhanas menyebutkan, terpidana Risman mengalami sedikit tekanan dan depresi, sehingga mengalami salah paham.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Meulaboh Ahmad Sahruddin membenarkan insiden tersebut.
"Penyebab keributan karena ada satu orang sedikit depresi, setelah diberi penjelasan dan diperiksa tim medis akhirnya dia tenang kembali,” ujar Ahmad Sahruddin.
Ke-36 pelanggar Syariah Islam ini terbukti melanggar qanun no 7/2013 tentang qanun acara jinayah dan qanun no 6/2014 tentang hukum jinayah.
Para terpidana dihukum cambuk dengan jumlah bervariasi mulai dari lima kali cambuk, tujuh kali cambuk dan 12 kali cambukan.
Kontributor Kompas.com Banda Aceh, Daspriani Y Zamzami