Sabtu, 30 Mei 2026

Kisah Tragis Angeline

Hakim Vonis Margriet Hukuman Seumur Hidup

Usai sidang, Yvone anak kandung Margriet menyatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan Hakim

Tayang:
Tribun Bali/ I Made Ardhiangga
Sidang putusan kasus pembunuhan Engeline C Megawe di PN Denpasar, Senin (29/2/2016) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Made Ardhiangga

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR -  Ketua  Majelis Hakim, Edward Haris Sinaga mengetok palu persidangan dengan vonis hukuman seumur hidup terhadap Margriet C Megawe.

Usai sidang, Yvone anak kandung Margriet menyatakan, akan mengajukan banding terhadap putusan Hakim.

"Kami ajukan banding karena semua tidak sesuai fakta," tegasnya, Senin (29/2/2016).

Menurut Yvone, sidang kali ini belum akhir untuk meloloskan orangtuanya dari jeratan hukum majelis hakim.

Upaya banding akan diupayakan sesegera mungkin.

Upaya bebas tetap menjadi poin penting dan tujuan akhir dari sidang kasus pembunuhan Engeline.

"Pastinya akan ke Jakarta untuk upaya banding. Ini belum selesai," pungkasnya.

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved